Ringkasan Berita
- Polri memulangkan 249 WNI bermasalah dari Kamboja sepanjang Januari 2026.
- Mereka diduga menjadi korban rekrutmen kerja ilegal dan praktik scam online.
- Perekrutan dilakukan oleh sesama WNI melalui media sosial dan grup pencari kerja.
- Setibanya di Indonesia, para WNI menjalani asesmen lanjutan terkait TPPO.
Jakarta (pilar.id) – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) merepatriasi 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026. Pemulangan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI yang diduga menjadi korban rekrutmen kerja ilegal dan praktik penipuan daring atau scam online.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa proses repatriasi berlangsung dalam dua gelombang melalui sejumlah penerbangan internasional pada periode 22 hingga 31 Januari 2026. Seluruh WNI yang dipulangkan dilaporkan dalam kondisi sehat.
Dua Gelombang Repatriasi Melalui Sejumlah Rute
Gelombang pertama pemulangan dilaksanakan pada 22 Januari 2026 dengan satu penerbangan yang membawa 91 orang. Selanjutnya, gelombang kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, yakni 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam hari, serta 31 orang pada 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil asesmen Subdirektorat III PPO, sebagian besar WNIB diketahui direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu bekerja di Kamboja. Para perekrut menjanjikan pekerjaan di sektor legal seperti operator e-commerce, layanan pelanggan, hingga restoran. Namun, ada pula yang dijanjikan pekerjaan di bidang judi online.
Informasi lowongan kerja tersebut disebarkan melalui berbagai platform digital, termasuk grup pencari kerja serta media sosial seperti Facebook dan Telegram.
Modus Rekrutmen dan Kondisi Kerja di Kamboja
Dalam proses keberangkatan, para WNIB difasilitasi tiket perjalanan oleh pihak perekrut. Mereka diberangkatkan ke Kamboja melalui sejumlah rute, antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja. Seluruh perjalanan dilakukan menggunakan visa turis.
Setibanya di Kamboja, para WNI ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring. Mereka harus bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu yang ditetapkan perusahaan. Meskipun kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, mobilitas mereka sangat dibatasi dengan pengamanan ketat.
Sebagian WNIB tercatat telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun. Mereka dijanjikan upah berkisar Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit yang belum menerima gaji atau hanya dibayar secara tunai tanpa kejelasan status kerja.
Proses Hukum dan Asesmen Lanjutan
Dari total 249 WNIB yang dipulangkan, hanya tiga orang yang menyatakan kesediaan untuk melaporkan kasus yang dialami ke kepolisian. Laporan rencananya akan diajukan ke Polda Sumatera Utara sesuai domisili para korban.
Nurul Azizah menjelaskan, mayoritas WNIB tidak lagi memiliki barang bukti penting seperti telepon genggam maupun dokumen perjalanan. Dalam setiap proses repatriasi, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI dan KJRI melalui mekanisme komunikasi resmi.
Setibanya di Tanah Air, seluruh WNIB kembali menjalani asesmen lanjutan yang melibatkan Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial. Proses ini dilakukan untuk memastikan status mereka, termasuk penetapan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penanganan lanjutan yang diperlukan. (

10 hours ago
7

















































