loading...
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 resmi diluncurkan Kemendikdasmen yang berlaku di semua jenjang. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah.
JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) 2025 resmi diluncurkan Kemendikdasmen yang berlaku di semua jenjang. Khusus untuk Sekolah Dasar ( SD ) ada ketentuan khusus mengenai batas umur.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB yang diputuskan melalui sidang Kabinet Merah Putih mengandung empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Baca juga: Persyaratan SPMB 2025, Periksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan
Menurutnya semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Namun di saat yang sama pemerintah akan melibatkan sekolah swasta yang selama ini telah mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.
Prinsip utama pada SPMB 2025 adalah mendekatkan domisili murid dengan sekolahnya. Dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru ini pemda akan melakukan penghitungan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Baca juga: Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Pada paparan SPMB 2025 yang dijelaskan di Taklimat Media, Senin (3/3/2025), dijelaskan bahwa ada empat jalur penerimaan SPMB 2025 yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
SPMB 2025 Jenjang SD
SPMB 2025 untuk jenjang SD hanya dibuka tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Kemendikdasmen melarang adanya tes baca, tulis, hitung untuk penerimaan siswa di jenjang SD ini.
Daya Tampung SD di SPMB 2025
1. Domisili: minimal 70 persen
2. Afirmasi: minimal 15 persen
3. Mutasi: Maksimal 5 persen
Batas Umur
Persyaratan usia ini harus dibuktikan oleh calon siswa dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisir oleh pemerintah daerah setempat sesuai dengan domisili calon murid .
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Terdiri dari 4 Pilar