Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP, Terancam 7 Tahun Penjara

5 hours ago 5

Ringkasan Berita

  • Bareskrim Polri menahan tersangka dugaan pemalsuan status perkawinan dalam akta autentik berupa KTP.
  • Kasus tercatat dalam LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri sejak 3 Februari 2025.
  • Tersangka dijerat Pasal 394 KUHP baru dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
  • Penyidik telah memeriksa 17 saksi dan menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti.
  • Bareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Perkara tersebut terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC. Ia melaporkan dugaan pemalsuan identitas pada KTP atas nama CVT yang tercatat berstatus “belum kawin”.

Padahal, menurut pelapor, saat perubahan data tersebut dilakukan, CVT masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan dirinya.

Pemeriksaan 17 Saksi dan Tiga Ahli

Nurul Azizah menyampaikan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Sebanyak 13 saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Surabaya, Balikpapan, dan Alor telah diperiksa.

Selain itu, satu saksi rekan tersangka serta tiga saksi ahli—masing-masing ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, dan ahli digital forensik—juga dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dipersangkakan.

Diduga Minta Ubah Status Perkawinan di SIAK

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa tersangka diduga meminta petugas Dinas Dukcapil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”. Perubahan itu tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Modus tersebut disebut dilakukan pada 7 September 2021 dengan meminta bantuan seorang aparatur sipil negara (ASN) Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I.

Menurut penyidik, penggunaan keterangan yang tidak sesuai fakta tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor mengaku mengalami dampak psikis bersama anak-anaknya, potensi hilangnya hak keperdataan anak, gangguan karier, hingga pencemaran nama baik.

Penahanan Dilakukan, Tersangka Dinilai Tidak Kooperatif

Pada pemeriksaan kedua yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Nurul Azizah menyebut penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.

Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif. Penyidik mencatat tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, serta menolak menandatangani dokumen resmi terkait proses hukum.

Puluhan Dokumen Disita dari Tiga Pengadilan Negeri

Dalam rangka pembuktian, penyidik telah menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas data kependudukan dan potensi dampaknya terhadap hak-hak perempuan dan anak. Proses hukum masih terus berjalan dan penyidik membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru dalam penyidikan lanjutan. (usm)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |