Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee (DRL) telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui pada Senin di Mapolda Metro Jaya membenarkan hal tersebut.
"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," katanya.
Andaru juga menyebutkan pihaknya menghargai upaya hukum dari pihak Richard Lee dan akan menghadapi praperadilan tersebut.
"Kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," katanya.
Ia juga menyampaikan akan menghadapi praperadilan tersebut dengan menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. "Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," kata Andaru.
Baca juga: Polisi akan klarifikasi alasan Richard Lee batal hadiri pemeriksaan
Terkait lanjutan pemeriksaan Richard Lee, Andaru menambahkan akan menghadapi proses praperadilan tersebut lebih dahulu sebelum melanjutkan pemeriksaan tersangka.
"Nanti diproses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.
Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap alasan tidak lakukan penahanan Richard Lee
Baca juga: Besok, Polisi panggil dr. Richard Lee soal kasus pelanggaran konsumen
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Ia juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1), namun pemeriksaannya dihentikan karena kondisi Richard Lee tidak dalam kondisi sehat. Sementara Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































