Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Michael Wishnu Wardana atas kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan ditunda hingga Senin, 11 Mei 2026.
"Kami minta sidang ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid di Jakarta, Kamis.
Penundaan pembacaan tuntutan tersebut, kata dia, dilakukan karena pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyusun tuntutan kepada terdakwa.
"Kami masih memerlukan waktu," ungkap Daru kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas permintaan JPU untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap Dirut Terra Drone itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah kemudian memberikan waktu kepada JPU agar dapat menyiapkan tuntutan hingga Senin, 11 Mei 2026.
"Tanggal 11, ya, untuk pembacaan tuntutan," ujar Purwanto.
Setelah tanggal untuk pembacaan tuntutan itu disepakati, maka sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pada hari ini, Kamis, kemudian ditunda.
Seperti diketahui, Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara.
Baca juga: Polisi sebut ruko yang disewa Terra Drone tidak ada perawatan rutin
Baca juga: Insiden Terra Drone, Polisi periksa pemilik ruko
Baca juga: DKI siapkan pergub untuk tertibkan bangunan di Jakarta
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































