Jakarta (ANTARA) - Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari pria berinisial TA (32), RN (20) dan WB (17), terancam 12 tahun penjara.
Ketiga spesialis pencuri sepeda motor itu tak hanya disangkakan dengan pasal pencurian, namun juga pasal kepemilikan senjata ilegal.
"Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami di Jakarta, Kamis.
Kukuh menyebut para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak delapan kali di Jakarta Barat, Tangerang, Bogor dan sekitarnya.
"Hingga kemudian ditangkap di Tambora saat hendak melancarkan aksinya pada Senin (10/3)," ujar Kukuh.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku dan penadah sepeda motor curian
Lebih lanjut, Kukuh mengatakan bahwa kasus ini berawal dari patroli tim Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara di sekitar Stasiun Duri pada Senin (10/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Petugas curiga dengan tiga pria yang bawa tas dan punya gelagat mencurigakan," kata Kukuh.
Setelah diperiksa, ketiga pelaku memiliki alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.
"Saat penangkapan, kami amankan enam anak kunci berbentuk huruf T, dua rumah kunci huruf T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Kukuh
Usai ditangkap, kata Kukuh, para pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga bernama Peter di Kalianyar, Tambora pada Minggu (9/3) setelah waktu berbuka puasa.
Baca juga: Warga tangkap pencuri motor di Jakarta Timur
"Sepeda motor curian disimpan di tempat kerja salah satu teman pelaku di Jembatan Lima dan telah berhasil diamankan oleh polisi," kata Kukuh melanjutkan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RN mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda.
"Semua hasil curian dijual kepada ON, yang hingga kini masih dalam pengejaran," kata Kukuh.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025