Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, melakukan razia kamar warga binaan setelah menerima informasi dugaan peredaran narkotika lewat rokok elektrik atau vape yang mengandung zat etomidate.
"Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cipinang segera berkoordinasi dengan Kepala Lapas," kata Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono.
Selanjutnya, kata dia di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, pihaknya memerintahkan jajaran pengamanan untuk melakukan razia kamar hunian warga binaan atau narapidana sebagai langkah awal pengamanan dan pengendalian situasi.
Razia tersebut dilakukan pada Sabtu (31/1) lalu sebagai tindak lanjut informasi yang diterima dari Kepolisian Republik Indonesia khususnya Bareskrim Polri, terkait indikasi keterlibatan warga binaan dalam perkara hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Razia tersebut juga merupakan bentuk komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Lapas Cipinang berhasil tekan kepadatan hingga 64 persen
Pihaknya langsung melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan serta mendukung penuh proses hukum.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua unit telepon genggam (handphone) yang diduga dimiliki oleh dua warga binaan berinisial PIJ dan AF.
Kedua telepon seluler tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Pada hari yang sama, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga binaan tersebut. "Selanjutnya, pada malam hari dilakukan serah terima barang bukti berupa dua handphone kepada pihak Kepolisian," katanya.
Selain itu, sebagai langkah pengamanan internal, kedua warga binaan itu juga ditempatkan di Blok Restoratif untuk dilakukan pengawasan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Lapas Cipinang berhasil tekan kepadatan hingga 64 persen
Dua warga binaan inisial PIJ dan AF, kata dia, ditempatkan di Blok Restoratif untuk kepentingan pengamanan, pengawasan serta pendalaman lebih lanjut.
Lalu, Yulius menegaskan, dalam razia tersebut petugas tidak menemukan narkotika maupun obat-obatan terlarang.
"Perlu kami sampaikan dengan jelas bahwa pada saat pelaksanaan razia kamar, petugas tidak menemukan narkotika, tidak ditemukan juga obat-obatan terlarang. Yang ditemukan hanya alat komunikasi berupa telepon seluler," katanya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cipinang, Sumaryo menjelaskan, razia dilakukan secara terfokus pada kamar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Pada saat itu juga, hari itu juga, kami langsung lakukan razia. Karena kebutuhannya pada dugaan pengendalian, maka dilakukan di kamar tersebut," ujar Sumaryo.
Baca juga: Enam narapidana Lapas Cipinang bebas lewat amnesti Presiden
Sumaryo menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim untuk mendalami peran kedua warga binaan dalam kasus tersebut.
"Untuk proses lebih lanjut, kami serahkan kepada tim dari Bareskrim. Kami terus bersinergi dan berkoordinasi," ujar Sumaryo.
Terkait asal masuknya telepon seluler ke dalam Lapas Cipinang, Sumaryo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman internal.
"Kami masih melakukan pendalaman. Nanti akan kami laporkan kepada pimpinan dan teman-teman media," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap peredaran cartridge vape mengandung etomidate di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pria berjaket ojol ditangkap saat selundupkan narkoba ke Lapas Cipinang
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AF (32), HS (45) dan R alias Aloy (41). Bisnis ilegal itu diketahui dikendalikan oleh bandar yang merupakan narapidana di Lapas Cipinang.
"Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi catridge etomidate," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (4/2).
Informasi yang diterima penyidik menyebutkan, transaksi akan berlangsung di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Kalibata.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AF dan HS, lalu menangkap R alias Aloy di sekitar kawasan mal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga pelaku berperan sebagai pengemas dan kurir. Mereka menjalankan perintah Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak yang merupakan warga binaan di Lapas Cipinang.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































