Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus lima pelaku pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram (kg) dan gas portable untuk meraup untung lebih banyak.
“Kami mengungkap praktik culas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Februari 2026,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Jumat.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg serta tabung gas portabel menggunakan peralatan modifikasi.
Modus tindak pidana ini adalah menyuntikkan isi gas subsidi ke tabung yang lebih besar atau portabel, lalu menjualnya dengan harga sedikit di bawah pasar agar cepat laku.
“Mereka memanfaatkan selisih harga subsidi untuk mendapatkan keuntungan instan," katanya.
Baca juga: Ledakan akibat kebocoran gas terjadi di Jakbar
Dari tiga perkara yang diungkap, polisi menyita barang bukti 2.301 tabung gas yang terdiri dari 1.146 tabung 3 kg, 224 tabung 12 kg, 6 tabung 5,5 kg dan 925 tabung portabel.
Sementara lima pelaku yang diamankan, yakni
SP (25), M (41), D (29), WA (46) dan P (44) memiliki peran sebagai eksekutor pengoplosan dari tabung subsidi ke tabung komersial maupun portabel untuk diperjualbelikan di tengah masyarakat.
Kapolres menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membebani kas negara karena subsidi tidak tepat sasaran, tetapi juga mengancam nyawa konsumen.
Baca juga: Pertamina tindak tegas agen pengoplos gas ilegal
Menurut dia, pengisian ulang gas portabel menggunakan gas elpiji sangat berbahaya, meski kandungannya sama-sama butana dan propana tapi spesifikasi tekanan dan titik didih tabung yang berbeda.
Sementara itu, alat yang dimodifikasi para tersangka tidak memenuhi standar keselamatan sehingga risiko kebocoran dan ledakan sangat tinggi.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Migas (UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































