Pelaku dapat keuntungan besar dari pengoplosan gas bersubsidi

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Para pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendapatkan keuntungan besar pada aksi penyuntikan gas dari gas bersubsidi ke gas non subsidi.

“Praktik ini memberikan keuntungan fantastis bagi para pelaku secara instan dari penjualan barang tersebut tanpa menyadari bahaya yang dilakukan akibat aksi tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil patroli siber oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas menemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek "Tokai" di platform toko online (e-commerce) dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan atau dalam bentuk bekas.

Baca juga: Pengoplosaan gas sangat membahayakan keselamatan jiwa

Ia mengatakan, penelusuran digital ini kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di wilayah Jakarta Utara (Jakut).

​Para pelaku melakukan praktik penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non subsidi dengan berat 5,5 kg dan 12 kg.

“Selain itu gas juga disuntik ke tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi,” kata dia.

Di Jakut, petugas menangkap empat tersangka dalam dua tahap. Polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg serta menyita kendaraan pengangkut (mobil bak) yang digunakan untuk distribusi.

Sementara untuk lokasi di Bogor, petugas menangkap satu pelaku berinisial S serta ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.

Baca juga: Polisi ringkus lima pengoplos gas bersubsidi di Tanjung Priok

Pada pengoplosan dan pemindahan gas ke tabung 12 jg, pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19.000 hingga Rp 21.000, lalu menjual tabung hasil suntikan seharga Rp200.000-Rp 220.000 per tabung.

"Keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung," kata dia.

Untuk pengoplosan ke gas portable, satu tabung subsidi 3 kg dapat menghasilkan 10 tabung portabel. Dengan harga jual Rp11.000 per unit, pelaku meraup untung Rp90.000 untuk tabung melon.

Sedangkan untuk volume produksi dalam sebulan, sindikat ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung subsidi 3 kg.

Polisi menyita 2.301 unit tabung gas yang terdiri ​dari 1.146 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Kemudian ​925 unit tabung gas portable merek "Tokai" ilegal serta ​224 unit tabung gas non subsidi 12 jg.

Baca juga: Kebakaran rumah di Pademangan diduga akibat kebocoran gas

Selain itu enam unit tabung gas non subsidi 5,5 jg, ​38 buah pipa besi atau alat suntik (regulator rakitan), empat unit mobil bak pengangkut, timbangan digital, label pengiriman, plastik pengepakan (packing) dan rekaman CCTV.

Kelima pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kemudian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Selanjutnya ​UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur/timbangan,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |