Pengoplosaan gas sangat membahayakan keselamatan jiwa

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyatakan bahwa pengoplosan gas sangat membahayakan keselamatan jiwa karena dapat memicu ledakan sehingga penindakan hukum harus dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Kami menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyawa,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan.

"Kebocoran gas dapat memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar serta mengganggu saluran pernapasan," katanya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap lima orang di dua lokasi yang diduga melakukan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Baca juga: Polisi ringkus lima pengoplos gas bersubsidi di Tanjung Priok

Kelima pelaku ditangkap di Jakarta Utara dan Bogor dengan total barang bukti mencapai ribuan unit tabung gas.

Pengungkapan kasus ini dipicu oleh keprihatinan atas rentetan peristiwa kebakaran, termasuk kejadian terbaru kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga akibat kebocoran gas hasil oplosan.

​“Kepolisian berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat agar subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjamin,” kata dia.

Ia mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kemudian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Selanjutnya ​UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur/timbangan,” kata dia.

Baca juga: Ledakan tabung gas, korban terlempar ke luar rumah hingga luka parah

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus lima pelaku yang terlibat pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram (kg) dan gas portable untuk meraup untung lebih banyak.

“Kami mengungkap praktik culas penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Februari 2026,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg serta tabung gas portabel menggunakan peralatan modifikasi.

Modus tindak pidana ini adalah menyuntikkan isi gas subsidi ke tabung yang lebih besar atau portabel, lalu menjualnya dengan harga sedikit di bawah pasar agar cepat laku.

"Mereka memanfaatkan selisih harga subsidi untuk mendapatkan keuntungan instan," katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |