Jakarta (ANTARA) - Sejumlah titik di Tamansari, Jakarta Barat, menjadi sasaran penertiban terhadap juru parkir liar dan "Pak Ogah" oleh Kepolisian setempat pada Jumat.
Titik-titik tersebut adalah Jalan Gajah Mada arah Glodok, Jalan Mangga Besar Raya dan sekitarnya, parkiran sekitar Jalan Cengkeh, Kota Tua, depan Stasiun Beos di Kelurahan Pinangsia serta parkiran sekitar Traffic Light Asemka dan Jalan Mangga Dua Raya.
Kemudian Jalan Pangeran Jayakarta, sekitar Jalan Hayam Wuruk dan TL Olimo, Jalan Sukarjo Wiryopranoto di Kelurahan Maphar serta Jalan Tamansari Raya dan Jalan Keadilan, Kelurahan Glodok.
"Penertiban ini dilakukan bentuk penegakan ketertiban umum dan merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan 'Pak Ogah' dan jukir liar yang seringkali meresahkan pengguna jalan," ungkap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Riyanto.
Dalam penertiban yang dilakukan pada Kamis (15/5), pihaknya membekuk 11 orang "Pak Ogah" dan juru parkir (jukir) liar di titik-titik tersebut.
Baca juga: "Park and ride" harus diperbanyak untuk kurangi kemacetan
Baca juga: 19 anggota ormas yang kelola parkir liar di Wisma Atlet ditangkap
Riyanto menjelaskan bahwa kehadiran "Pak Ogah" dan jukir liar selama ini seringkali menimbulkan keresahan dan potensi gangguan kamtibmas.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang terhadap praktik liar semacam ini.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib dan bebas dari pungutan liar. "Kami akan terus lakukan operasi serupa sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kenyamanan warga," ujar dia.
Seluruh pelaku yang diamankan, kata Riyanto, didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Operasi ini sekaligus mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan keberadaan pak ogah dan jukir liar demi mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025