Jakarta (ANTARA) - Penganiaya anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan dalam pengaruh obat pil anjing eksimer saat melakukan aksinya pada Rabu (7/5) siang pukul 12.30 WIB.
"Sejauh ini yang bersangkutan mengakui memang ada pengaruh obat. Jadi, obat pil anjing itu eksimer," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Citra mengatakan hal itu terkait kasus anak berinisial R (2) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang meninggal dunia diduga karena mendapat kekerasan dari orangtuanya berinisial N (31) dan E (32)
Dikatakan, kedua orangtua korban bekerja sebagai pengamen dan penjual mawar di sekitar Blok M. Mereka tidak dalam status menikah.
"Untuk tempat tinggalnya, mereka ini pindah-pindah. Terakhir ini, sampai kejadian, mereka tinggal di bawah kolong jembatan jalan layang Blok M itu," ujarnya.
Baca juga: Anak dua tahun di Jaksel meninggal diduga karena jadi korban kekerasan
Dijelaskan, kekerasan itu mulai dari mencubit, memukul pakai gitar dan menempeleng korban.
Orangtuanya beralasan sang anak sering bertengkar dengan kakak korban.
Namun kekerasan itu berujung sang anak dibawa orangtuanya ke Puskesmas Kebayoran Baru dan juga dicurigai oleh petugas kesehatan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Waktu itu ditanyakan oleh saksi, kenapa kok anaknya bisa seperti ini? Alasannya karena berantem sama kakaknya, tapi ya mencurigakan," jelasnya.
Hingga kini, polisi masih memastikan penyebab dan motif kedua orangtua korban melakukan aksi kekerasan hingga berujung kematian tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap pengasuh yang aniaya balita di Penjaringan
Polisi sudah menangkap kedua orangtua anak tersebut untuk dimintakan keterangan. Sedangkan sang anak dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.
Selain itu, sang orangtua juga memiliki anak lainnya yang lebih tua berusia lima tahun dan sudah diamankan di Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025