Sidang Nikita Mirzani bongkar produk Reza Gladys tak terdaftar BPOM

22 hours ago 12

Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya," kata dr. Oky Pratama sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Oky mengatakan itu menanggapi pertanyaan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid terkait postingan BPOM yang merilis salah satu produk Reza tidak berizin.

Baca juga: Nikita diminta lapor terkait dugaan Reza Gladys "main mata" dengan JPU

Oleh karena itu, sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk kosmetik Riberskin Superficial Pink Aging. Produk Riberskin itu mengandung bahan salmon DNA dengan dilengkapi jarum suntik. Padahal jarum suntik tidak boleh dijual secara bebas.

"Apapun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Itu dipastikan tidak boleh. Mau dia ada izin Kemenkes pun, tidak boleh dijual secara bebas langsung ke konsumen," ucap Oky.

Kemudian, disebutkan produk Reza lainnya yakni Glafidsya Glowing Booster Cell juga tidak terdaftar BPOM.

Oky mengaku mengetahui sejumlah produk tersebut memang disebut ilegal oleh BPOM melalui Instagram resmi.

"Pembahasan yang kenapa BPOM itu juga ikut merilis yang saya tahu, yang sepengetahuan saya, produk yang semua yang harus kita jual itu harus ber-BPOM," ucapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel

Berdasarkan postingan Instagram BPOM pada Rabu (30/7) lalu, mereka mengumumkan produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023-Oktober 2024. Salah satunya, produk Reza Gladys disebutkan yakni Riberskin Superficial Pink Aging.

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk kosmetik) dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pelaku pelanggaran akan dikenai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Baca juga: Hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan Reza Gladys

Baca juga: Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |