Keluarga minta penabrak di Penjaringan dihukum berat

1 day ago 16

Jakarta (ANTARA) - Keluarga korban tabrak lari meminta agar terdakwa penabrak, wanita berinisial IVS (65) dihukum berat karena menyebabkan korban pria berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK).

"Hari ini kami menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Utara dan meminta keadilan atas kasus yang merenggut jiwa keluarga kami," kata anak korban Haposan usai sidang di PN Jakarta Utara, Kamis.

Ia mengatakan permintaan ini akibat pelaku sejak kejadian tidak pernah menunjukkan itikad baik dan mau bertanggungjawab sehingga pihaknya mengambil proses hukum.

"Ini sudah tiga bulan, kami memperjuangkan keadilan dan ini sidang perdana. Jaksa tadi mendakwa pelaku," kata dia.

Menurut dia, pelaku ini sejak awal tidak memiliki empati dan pada sidang Kamis ini dirinya juga terlambat datang ke persidangan.

Baca juga: Polisi selidiki personel yang tewas akibat tabrak lari di Cengkareng

Pihaknya sudah datang ke PN Jakarta Utara sejak pukul 10.00 WIB sesuai jadwal sidang yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis.

Bahkan, lanjutnya hakim tadi mengancam terdakwa yang terlambat agar status tahanan kota terdakwa ditangguhkan karena terlambat.

"Kami tidak tahu, dia sudah menjadi tahanan kota. Kami sangka terdakwa ini masih ditahan," kata dia.

Haposan menceritakan peristiwa naas tersebut terjadi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

Ia mengatakan korban atau ayahnya yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan.

Baca juga: Mayat di TPU Menteng Pulo adalah korban tabrak lari

Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah.

Menurut dia, kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

"Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kata dia

Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.

Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.

Baca juga: Seorang remaja tewas diduga korban tabrak lari di Jalan RE Martadinata

"Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan," kata dia

Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayah mungkin masih tertolong.

"Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat," kata dia

Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.

Namun, saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

Baca juga: Pejalan kaki tewas jadi korban tabrak lari di Jakarta Utara

"Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati," ujarnya.

Adapun sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |