Perludem Soroti Maraknya Politik Uang dan Lemahnya Sosialisasi pada PSU Pilkada 2024

6 days ago 21

Jakarta (pilar.id) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah kembali menjadi sorotan publik. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai proses PSU masih dibayangi berbagai persoalan serius seperti praktik politik uang dan lemahnya sosialisasi oleh penyelenggara pemilu.

“Menurut kami, ini merupakan dampak dari lemahnya pengawasan,” kata Haykal dalam forum Dialog PHP: Pilkada Pasca-Pemungutan Suara Ulang yang digelar di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Haykal mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan dari penyelenggara turut memberi ruang bagi maraknya praktik politik uang.

Selain itu, rendahnya partisipasi masyarakat dalam PSU juga menjadi perhatian. Ia menyebut minimnya informasi menjadi faktor utama penyebab ketidakterlibatan warga, bukan semata karena apatisme.

“KPU seharusnya lebih proaktif. Karena sebagian PSU hanya berlangsung di beberapa TPS, sosialisasi seharusnya bisa lebih masif, bahkan kalau perlu dilakukan door to door,” ujarnya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, hingga April 2025, sebanyak 24 daerah harus melaksanakan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pilkada.

ICW menegaskan bahwa PSU membutuhkan pengawasan ketat. Dalam pengamatan mereka, pilkada serentak sebelumnya menunjukkan masih maraknya praktik kecurangan, terutama politik uang.

Modusnya pun beragam, mulai dari pemberian uang tunai, doorprize umrah, hingga pembagian sepeda listrik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri telah menerima 130 laporan dugaan praktik politik uang. Di samping itu, sidang MK juga mengungkap keterlibatan pejabat publik serta penyalahgunaan fasilitas negara dalam proses kampanye, yang kemudian menjadi dasar MK memerintahkan PSU di berbagai wilayah.

PSU yang seharusnya menjadi ajang perbaikan justru kembali diwarnai pelanggaran. Di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan dugaan politik uang dalam rangka mobilisasi suara.

ICW juga menyoroti lemahnya pengawasan Bawaslu dan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum kompeten dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan, yang berdampak pada maraknya PSU.

Perludem mencatat, jumlah PSU pada Pilkada 2024 meningkat sekitar 25 persen dibanding periode sebelumnya. Bahkan, di 14 daerah, PSU harus digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hingga 11 April 2025, 10 daerah telah melaksanakan PSU, dan 14 daerah lainnya dijadwalkan menggelar PSU pada 16 April, 19 April, dan 24 Mei 2025.

Melihat kondisi tersebut, ICW menyerukan agar publik meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik kecurangan. KPU diminta menjamin PSU berjalan tanpa intervensi yang menguntungkan salah satu kandidat, sementara Bawaslu diharapkan memperketat pengawasan guna menjaga integritas pemilu. (mad/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |