Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba dan TPPU Rp3 Miliar, Amankan 9 Tersangka

2 hours ago 11

Pasuruan (pilar.id) – Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dalam pengungkapan ini, polisi juga membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset senilai Rp3 miliar.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegas Jazuli saat konferensi pers, Rabu (17/9).

9 Tersangka Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka diduga berperan sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir.

Penangkapan dilakukan sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.

Barang bukti yang diamankan cukup besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.

Jaringan dari Wonosunyo hingga Bali

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, lalu menyebar ke berbagai daerah.

“Para tersangka menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” ungkapnya.

Selain narkoba, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.

Barang bukti TPPU yang berhasil disita berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pikap Grandmax, dua sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan elektronik. Total aset diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Bahkan ada rekening bank dengan identitas fiktif,” tambah Yoyok.

Prestasi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar 30 Agustus hingga 10 September, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan para tersangka diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.

“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” jelas Yoyok.

Atas pencapaian tersebut, Polres Pasuruan menempati posisi tiga besar pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jatim.

Jerat Hukum Berat Menanti

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati.

Sementara untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (tin)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |