Jakarta (pilar.id) – Tokocrypto menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang mengkaji Exchange Traded Fund (ETF) kripto sebagai instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperluas adopsi aset kripto, khususnya di kalangan investor tradisional.
ETF kripto memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap aset digital tanpa harus memiliki atau menyimpannya secara langsung. Inovasi ini dianggap mampu menjembatani pasar modal konvensional dengan ekosistem aset digital yang terus berkembang.
Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, menyebut kajian OJK sebagai bentuk keterbukaan terhadap transformasi pasar keuangan menuju arah yang lebih modern dan inklusif. Ia juga menekankan pentingnya regulasi adaptif yang mampu mendukung inovasi, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi investor.
“Inisiatif OJK untuk mengkaji ETF kripto merupakan sinyal bahwa Indonesia siap mengambil peran strategis dalam lanskap investasi digital global. Ini membuka akses lebih luas bagi investor ritel maupun institusi terhadap aset kripto, tanpa harus menghadapi kerumitan teknis kepemilikan,” ujar Iqbal.
Menurutnya, kehadiran ETF kripto akan memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia serta menawarkan alternatif diversifikasi portofolio yang teregulasi. ETF kripto juga dinilai dapat menarik minat investor institusional yang sebelumnya masih ragu berinvestasi langsung dalam aset kripto, sehingga mendorong peningkatan likuiditas dan stabilitas pasar.
Dorong Ekonomi Nasional dan Kepatuhan Fiskal
Lebih lanjut, Iqbal menekankan pentingnya aspek fiskal dalam perancangan regulasi ETF kripto. Ia menyebut kontribusi pajak dari sektor kripto telah memberikan dampak nyata bagi penerimaan negara.
“Hingga Maret 2025, pajak dari aktivitas kripto telah menyumbang Rp 1,2 triliun ke kas negara. Ini menunjukkan bahwa sektor kripto bukan hanya relevan secara teknologi, tetapi juga secara ekonomi,” jelasnya.
Menurut Iqbal, regulasi ETF kripto harus mampu menyeimbangkan antara inovasi dan kepatuhan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.
OJK Masih Kaji ETF Kripto Bersama Pelaku Industri
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa kajian terhadap ETF kripto masih berada pada tahap awal.
Proses ini melibatkan pelaku pasar modal serta keuangan derivatif, dan tidak menutup kemungkinan lahirnya regulasi baru karena aset dasar ETF kripto bukan sekuritas.
Sebagai catatan, persetujuan ETF bitcoin spot oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) pada awal tahun 2024 menjadi referensi penting. Persetujuan tersebut telah mengubah persepsi publik global terhadap kripto dan meningkatkan kredibilitasnya sebagai kelas aset yang sah di pasar keuangan global. (usm/hdl)