250 kasus premanisme diungkap Polda Metro Jaya pada 2025

5 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 250 kasus premanisme selama kurun waktu tahun 2025.

"Penegakan hukum premanisme, sepanjang tahun 2025 terdapat 250 kasus dengan 348 tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin.

Iman saat memaparkan data di Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, menyebutkan, dampak positif yang diharapkan dari penindakan hukum terhadap premanisme, yakni terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman terutama di ruang ruang publik.

"Ini yang kita harapkan dengan terciptanya iklim keamanan kondusif maka roda perekonomian Jakarta akan berputar dengan baik," katanya.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap 518 kasus selama 2025

Selain itu, pada tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebutkan, ada 93 keadilan restoratif (restorative justice) yang telah dilakukan. Hal tersebut mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tahun 2024 sebanyak 3,91 persen.

"Ini merupakan salah satu bentuk yang terjadi di masyarakat sudah muncul kesadaran tentang penggunaan 'restorative justice' sebagai salah satu mekanisme perkara di luar Pengadilan," katanya.

Pihaknya sedang melakukan pembentukan ruang ruang "restorative justice" pada seluruh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena 'restorative justice' dan 'restorative policing' merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, keluarga korban dan pihak terkait.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap 3,291 ton narkoba

Misalnya tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil guna memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan menyadarkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Di samping penegakan hukum secara berimbang, tegas dan humanis, pihaknya terus mengakselerasi edukasi kesadaran hukum terhadap masyarakat Jakarta.

"Hal ini kami maksudkan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat bersama-sama dengan Polri dengan pemda dengan TNI dan semua unsur terkait agar bersama-sama menjaga Jakarta," kata Iman.

Baca juga: Tilang ETLE statis naik 44 persen pada 2025

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |