Atasi Sampah Besar, DLH Surabaya Sediakan Ruang Khusus di 191 TPS

7 hours ago 5

Surabaya (pilar.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyiapkan ruang khusus di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk menampung sampah berukuran besar (bulky waste).

Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya pembuangan sampah besar seperti kasur, sofa, kursi, dan lemari secara sembarangan yang berpotensi menyumbat saluran air dan merusak infrastruktur.

Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa kasur kapuk menjadi salah satu item yang paling sering dibuang warga secara tidak pada tempatnya.

“Kasur kapuk itu kan beda dengan springbed. Kalau springbed daya tahannya beberapa tahun, kalau kasur kapuk cepat kempes, apalagi kalau hujan-hujan. Cepat kempesnya sehingga mereka ganti lagi cari yang empuk,” ujar Dedik.

Mesin Compactor Tidak Cocok untuk Sampah Besar

Dedik menjelaskan bahwa mesin compactor yang ada di TPS tidak dirancang untuk menghancurkan sampah berukuran besar. Alat tersebut hanya efektif untuk sampah domestik seperti plastik dan limbah rumah tangga ringan.

“Kalau dimasukkan di compactor itu tidak bisa. Mesin press-nya hanya untuk yang kresek-kresek, sampah-sampah domestik saja,” katanya.

Fasilitas Bulky Waste Tersebar di Seluruh Kecamatan

Untuk mengatasi kendala ini, DLH Surabaya telah mengalokasikan ruang khusus bulky waste di 191 TPS, termasuk TPS 3R, yang tersebar di 31 kecamatan.

“Sebenarnya kami siapkan bulky waste, di TPS-TPS itu ada. Ada beberapa titik yang kita siapkan, di seluruh kecamatan Insyaallah ada. Kami dari 191 TPS, termasuk TPS 3R, kami siapkan space yang untuk bulky waste,” tutur Dedik.

Beberapa lokasi TPS yang telah menyediakan fasilitas ini antara lain:

  • Surabaya Timur: TPS Bratang, TPS Mojoarum, TPS Wisma Permai, TPS Tenggilis Utara
  • Surabaya Barat: TPS Karangpoh, TPS Balongsari, TPS Kendung Makam
  • Surabaya Pusat: TPS Kedunganyar, TPS Peneleh, TPS Bukit Barisan
  • Surabaya Selatan: TPS Bintang Diponggo, TPS Bratang Lapangan, TPS Gayungsari YKP
  • Surabaya Utara: TPS Tanah Kali Kedinding, TPS Memet, TPS Benteng

Prosedur Pembuangan Sampah Besar

Dedik mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dan tidak membuang sampah besar di saluran air, tepi jalan, atau lokasi kerja bakti.

“Mohon dibuangnya ke TPS. Karena kadang-kadang dibuangnya itu di tepi-tepi jalan, terus dijadikan satu mumpung ada kerja bakti, seperti kapan hari yang disidak Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) itu,” jelasnya.

Berikut prosedur yang ditetapkan:

  • Untuk sampah berukuran kurang dari 1 meter persegi, warga dapat langsung membawanya ke TPS yang memiliki fasilitas bulky waste.
  • Untuk sampah berukuran lebih dari 1 meter persegi, warga diarahkan untuk membuangnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan tahapan:
    • Mendaftar melalui SSW Alfa untuk mendapatkan izin.
    • Tim Retribusi akan melakukan verifikasi lapangan dan menetapkan nilai retribusi.
    • Warga melakukan pembayaran sesuai ketetapan.
    • Barcode akan diterbitkan oleh DLH Surabaya sebagai tanda izin.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas insiden kerusakan dua pompa air di Rumah Pompa Kalisari yang disebabkan oleh kursi yang dibuang ke sungai, sehingga mengganggu fungsi mechanical screen dan menghambat proses penyedotan air. (rio)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |