Surabaya (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Omzet dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp 59 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di lokasi pergudangan Jalan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025), menjelaskan bahwa dari dua lokasi tersebut, petugas menyita total 9.888 drum sianida.
“Di lokasi pertama, yaitu di Surabaya, kami menemukan 1.092 drum sianida putih, 710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd China, 296 drum putih tanpa stiker, serta ratusan drum lainnya dari Korea dan PT Sarinah,” jelas Kombes Jules.
Sementara itu, di lokasi kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditemukan 3.520 drum sianida berwarna telur asin dengan merek Guangan Chengxin Chemical.
Diselundupkan Lewat Dokumen Fiktif
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi terkait perdagangan sodium cyanide secara ilegal. Penyelidikan pun dilakukan sejak 11 April 2025 di gudang milik PT SHC di Surabaya.
“Dalam pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka berinisial SE, direktur dari PT tersebut. Modusnya, pelaku mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sebenarnya sudah tidak beroperasi,” ujar Brigjen Nunung.
Pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar satu tahun dengan mengimpor total 494,4 ton atau 9.888 drum sianida dalam tujuh pengiriman.
Sianida itu dijual tanpa izin usaha resmi, dengan harga rata-rata Rp 6 juta per drum kepada para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Siasat Pelaku untuk Hilangkan Jejak
Dalam praktiknya, pelaku melepas label merek dari drum sebelum didistribusikan untuk menghilangkan jejak.
“Pelanggan tetap SE ada puluhan, dengan pengiriman antara 100 hingga 200 drum tiap transaksi. Saat penggeledahan, kami mendapat informasi adanya 10 kontainer sianida yang sedang dialihkan ke Pasuruan karena penggerebekan sedang berlangsung di Surabaya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. Ia juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dari pihak internal maupun eksternal perusahaan. (usm/hdl)