Surabaya (pilar.id) – Polemik mengenai rencana pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di area usaha akhirnya tuntas. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur telah mencapai kesepakatan bahwa CCTV hanya dipasang di area parkir, tepatnya di pintu masuk halaman tempat usaha.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan antara Pemkot Surabaya, Bapenda, dan Apkrindo pada Jumat (15/8/2025). Pemasangan CCTV bertujuan meningkatkan keamanan, memberikan kenyamanan bagi pengunjung, serta memastikan transparansi perhitungan pajak parkir.
Pemkot Tegaskan Tidak Ganggu Privasi Usaha
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, M Fikser, menegaskan bahwa CCTV tidak akan dipasang di dalam restoran atau mengawasi aktivitas pelanggan.
“CCTV yang dipasang hanya berada di halaman usaha dan jalan. Tidak ada pemasangan di dalam restoran. Selain untuk keamanan, kamera ini juga membantu menghitung jumlah kendaraan yang terparkir,” jelas Fikser, Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan, pemasangan CCTV sepenuhnya ditanggung Pemkot Surabaya. “Kami tidak menggunakan listrik dari pengusaha, semua fasilitas disediakan pemkot,” imbuhnya.
Transparansi Pajak Parkir
Fikser juga menjelaskan skema bagi hasil pajak parkir. Pemkot hanya menerima 10 persen dari tarif parkir yang dibayarkan masyarakat, sementara 90 persen sisanya tetap menjadi hak pengelola usaha.
“Kalau tarif parkir Rp2.000, hanya Rp200 yang masuk ke kas pemkot. Sisanya untuk pengusaha. Dana ini kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, hingga BPJS,” ungkapnya.
Apkrindo Beri Dukungan
Ketua Umum Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
“Apkrindo mendukung pemasangan CCTV di area parkir. Kami sepakat dengan pemkot untuk mendukung peningkatan PAD Surabaya,” ujar Ferry.
Bapenda: Fokus di Area Parkir
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pajak Parkir Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma, memastikan CCTV hanya dipasang di area parkir yang menjadi objek pajak.
“Tidak ada pemasangan CCTV di area kasir atau ruang privat usaha. Pemasangan terbatas pada area parkir untuk keamanan sekaligus perhitungan pajak yang transparan,” tegasnya.
Ekkie juga menekankan bahwa rumah pribadi warga bukanlah objek pemasangan CCTV. Selain itu, Bapenda bersama perangkat daerah dan Apkrindo akan turun langsung meninjau titik-titik pemasangan kamera.
Landasan Hukum Pemasangan CCTV
Pemasangan CCTV ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
- Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Teknis Penerapan Pajak Parkir.
Dengan tuntasnya polemik CCTV parkir ini, Pemkot Surabaya berharap kebijakan dapat berjalan lancar dan diterima semua pihak. Selain meningkatkan keamanan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sistem perpajakan daerah yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. (mad/hdl)
Summary Points
- CCTV hanya dipasang di area parkir, bukan di dalam restoran.
- Pemasangan ditanggung Pemkot Surabaya, tanpa membebani pengusaha.
- Pajak parkir dibagi 10 persen untuk pemkot, 90 persen untuk pengusaha.
- Apkrindo Jatim mendukung kebijakan CCTV parkir untuk transparansi pajak.
- Pemasangan berdasarkan UU No. 1/2022, Perda 7/2023, dan Perwali 33/2024.
Rumah pribadi warga tidak termasuk objek pemasangan CCTV.