Jakarta (pilar.id) — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Program ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Pelaksanaan PIP 2025 dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan difokuskan untuk mencegah angka putus sekolah dengan memberikan bantuan tunai kepada siswa yang membutuhkan.
Cara Daftar PIP 2025: Melalui Sekolah atau Online
Terdapat dua metode pendaftaran PIP tahun 2025:
1. Pendaftaran Melalui Sekolah
Bagi siswa yang sudah terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan), proses pengajuan dilakukan melalui sekolah. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pastikan siswa aktif dan terdaftar di Dapodik
- Siapkan dokumen:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Serahkan dokumen ke pihak sekolah untuk diusulkan ke Puslapdik
2. Pendaftaran Mandiri Secara Online
Bagi siswa yang belum terdata atau ingin mengajukan mandiri:
- Buka situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Daftar” > “Usulan PIP”
- Isi formulir online dan unggah dokumen seperti KIP, KK, dan NISN
- Tunggu proses verifikasi dari Kemendikbud atau sekolah
Catatan: Disarankan tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah agar data sinkron dengan sistem Dapodik.
Syarat Penerima PIP 2025
Tidak semua siswa secara otomatis mendapatkan bantuan. Berikut syarat utama penerima PIP:
- Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Anak dari keluarga penerima bantuan sosial (PKH, KKS)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau dari keluarga rentan miskin
- Sekolah juga dapat mengusulkan nama siswa meski belum memiliki KIP, setelah melalui proses verifikasi.
Cara Cek Status Bantuan PIP 2025 Secara Online
Untuk mengetahui status pencairan bantuan:
- Kunjungi situs: pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan data:
- NISN
- NIK atau nama ibu kandung
- Klik tombol “Cari Data”
- Status bantuan akan muncul, termasuk tahun dan termin pencairan
Rincian Besaran Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang
Berikut adalah nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan dan kelas:
SD | Kelas 1–5 | Rp 450.000 |
SD | Kelas 6 | Rp 225.000 |
SMP | Kelas 7–8 | Rp 750.000 |
SMP | Kelas 9 | Rp 375.000 |
SMA/SMK | Kelas 10–11 | Rp 1.800.000 |
SMA/SMK | Kelas 12 | Rp 900.000 |
Catatan: Jumlah bantuan bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah. Dana dicairkan per termin.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana dilakukan dalam tiga termin, yakni:
- Termin I: Februari – April 2025
- Termin II: Mei – September 2025
- Termin III: Oktober – Desember 2025
Tips Agar Bantuan PIP Cair Tepat Waktu
- Pastikan data siswa valid dan aktif di Dapodik
- Siapkan dokumen KIP, KK, NISN, dan NIK
- Cek status bantuan secara berkala melalui situs PIP
- Ikuti petunjuk dari sekolah terkait proses pengajuan dan pencairan
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan langkah konkret pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Dengan bantuan ini, siswa diharapkan bisa terus sekolah tanpa terkendala biaya, dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Jangan sampai terlewat! Segera daftar dan pantau status bantuan PIP 2025 agar pendidikan anak tetap terjamin. (usm/hdl)