Ringkasan Berita
- BPOM menemukan 56.027 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan selama pengawasan Ramadan 2026.
- Produk ilegal menjadi temuan terbesar, disusul produk kedaluwarsa dan pangan rusak.
- Pengawasan dilakukan pada 1.134 sarana distribusi pangan di seluruh Indonesia.
- BPOM juga menemukan 7.400 tautan penjualan pangan ilegal di e-commerce dengan nilai ekonomi Rp102,9 miliar.
- Pengujian takjil menemukan 108 sampel mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks.
- BPOM meminta masyarakat aktif melaporkan produk pangan bermasalah melalui kanal pengaduan resmi.
Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026.
Hingga 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 739 sarana (65,2 persen) memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana (34,8 persen) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pelanggaran umumnya terjadi karena peredaran produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, hingga pangan yang sudah rusak.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan keamanan pangan yang berlaku.
Mayoritas Produk Ilegal dan Kedaluwarsa
Dari hasil pengawasan oleh 76 unit pelaksana teknis BPOM, ditemukan 56.027 pieces produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi:
- Produk tanpa izin edar (ilegal): 27.407 pieces (48,9%)
- Produk kedaluwarsa: 23.776 pieces (42,4%)
- Produk rusak: 4.844 pieces (8,7%)
Produk pangan ilegal menjadi temuan terbanyak dalam operasi pengawasan tersebut.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan langsung diamankan dan akan ditarik dari peredaran.
Pengawasan Dilakukan di Ribuan Sarana Distribusi
Pengawasan dilakukan pada berbagai jenis sarana distribusi pangan, antara lain:
- Ritel modern: 569 sarana (50,2%)
- Ritel tradisional: 369 sarana (32,5%)
- Gudang distributor: 188 sarana (16,6%)
- Gudang importir: 7 sarana
- Gudang e-commerce: 1 sarana
Dari jumlah tersebut, BPOM menemukan pelanggaran pada:
- 227 ritel modern
- 143 ritel tradisional
- 24 gudang distributor
- 1 gudang importir
Pengawasan tahun ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, termasuk menargetkan sarana distribusi yang memiliki catatan pengawasan sebelumnya.
Banyak Produk Ilegal Berasal dari Luar Negeri
BPOM juga menemukan sejumlah produk pangan ilegal impor yang beredar di pasar Indonesia, terutama di wilayah perbatasan.
Produk tersebut antara lain:
- Kembang gula asal Malaysia
- Minuman cokelat asal Singapura
- Kentang beku asal Tiongkok
Wilayah dengan temuan produk tanpa izin edar terbanyak antara lain Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Produk-produk tersebut banyak ditemukan di daerah perbatasan seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan, yang diduga menjadi jalur distribusi barang ilegal dari luar negeri.
BPOM Temukan 7.400 Tautan Penjualan Pangan Ilegal di E-commerce
Selain pengawasan di pasar dan gudang distribusi, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap platform e-commerce.
Hasilnya, ditemukan 7.400 tautan yang menjual produk pangan ilegal atau mengandung bahan kimia obat.
Nilai ekonomi dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp102,9 miliar.
Produk ilegal yang dijual secara daring sebagian besar berasal dari:
- Malaysia
- Amerika Serikat
- Italia
- Turki
- Uni Emirat Arab
BPOM kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia untuk melakukan penurunan konten atau take down terhadap tautan tersebut.
Pengawasan Takjil Temukan Bahan Berbahaya
Dalam operasi pengawasan Ramadan, BPOM juga melakukan pengujian terhadap pangan takjil yang dijual masyarakat.
Sebanyak 2.407 pedagang takjil di 513 lokasi diperiksa dengan metode rapid test.
Dari 5.447 sampel pangan yang diuji, hasilnya menunjukkan:
- 5.339 sampel (98%) memenuhi syarat
- 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat
Sampel yang tidak memenuhi syarat diketahui mengandung bahan berbahaya seperti:
- Formalin (50 sampel)
- Boraks (22 sampel)
- Rhodamin B (35 sampel)
- Kuning metanil (1 sampel)
BPOM mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
BPOM Perketat Pengawasan Menjelang Lebaran
Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan terus memperkuat pengawasan pangan selama Ramadan hingga Idulfitri.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan sistem pengendalian keamanan pangan secara mandiri.
BPOM juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui layanan HALOBPOM 1500533. (usm)

10 hours ago
8

















































