Bupati Samosir Terbitkan SE Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Berpotensi Merusak Lingkungan

4 days ago 18

Smosir (pilar.id) – Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memuat imbauan agar seluruh pihak tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang dinilai memiliki potensi merusak lingkungan. Ketentuan tersebut tercantum dalam SE Nomor 23 Tahun 2025, ditandatangani pada 28 November 2025.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa sejumlah perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN), dikategorikan memiliki kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Edaran itu memuat tiga poin utama, yaitu larangan menerbitkan rekomendasi kegiatan yang berisiko merusak lingkungan, larangan menerima bantuan CSR dari perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, serta penerimaan pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.

TPL Bantah Tudingan dan Klaim Operasional Sesuai Prinsip Keberlanjutan

Menanggapi mencuatnya tuduhan yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyampaikan bantahan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada 2 Desember 2025.

Perseroan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) telah mengikuti penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak independen.

Dari total konsesi seluas 167.912 hektare, perusahaan menyebut hanya sekitar 46.000 hektare yang dimanfaatkan untuk tanaman eucalyptus, sementara sebagian besar lainnya dipertahankan sebagai area lindung dan konservasi. Perusahaan menilai penting bahwa setiap informasi publik yang beredar berbasis data terverifikasi, sambil membuka ruang dialog terkait isu keberlanjutan di kawasan operasionalnya.

TPL juga merespons rencana rekomendasi penutupan usaha yang diinformasikan berasal dari proses evaluasi pemerintah daerah setelah adanya aksi unjuk rasa pada 10 November 2025 oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan. Hingga kini, perusahaan menyatakan belum menerima salinan resmi terkait rencana rekomendasi tersebut dan telah mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Klarifikasi TPL terkait Isu Lingkungan dan Evaluasi Pemerintah

Perusahaan kembali menegaskan bahwa aktivitas operasionalnya dijalankan sesuai izin, standar operasional prosedur, serta diawasi lembaga independen tersertifikasi. Pembaruan fasilitas pabrik yang diklaim lebih ramah lingkungan telah dilakukan pada 2018, sementara audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepanjang 2022–2023 menyatakan TPL berada pada status kepatuhan penuh atau “TAAT”.

Terkait dugaan deforestasi, perusahaan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan mengikuti tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan pemerintah. Pola tanam panen berkelanjutan diklaim menjaga kesinambungan hutan tanaman industri, dengan jarak replanting paling lama satu bulan setelah pemanenan.

TPL juga menyebut tidak terdapat sengketa hukum dengan masyarakat adat dan menilai bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat tetap terjaga melalui pendekatan kemitraan dan dialog jangka panjang.

Respons Publik dan Arah Kebijakan Daerah

Penerbitan SE oleh Pemerintah Kabupaten Samosir menjadi bagian dari langkah penguatan kebijakan daerah dalam pengawasan lingkungan, terutama menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap bencana hidrometeorologi di Sumatera.

Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, sementara perusahaan terkait menyatakan kesiapan mengikuti proses evaluasi resmi pemerintah.

Situasi ini menempatkan hubungan antara kebijakan daerah dan klarifikasi korporasi dalam sorotan, dengan proses evaluasi pemerintah yang masih berjalan dan hasil akhir yang dinantikan dalam waktu dekat. (rio)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |