
Jakarta (pilar.id) — Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai 5 Juni 2025, dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun.
BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dengan nominal Rp600.000 yang dibayarkan sekali pencairan sebagai alokasi untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjadi salah satu strategi pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat lengkap penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Pekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp3,5 juta tetap bisa menerima, sesuai ketentuan dalam Permenaker.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bantuan pemerintah lainnya.
Selain itu, BSU 2025 juga mencakup 565.000 guru honorer, yakni:
- 288.000 guru di bawah Kemendikdasmen
- 277.000 guru di bawah Kemenag
Cara Cek Penerima BSU 2025
Ada tiga cara mudah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025:
1. Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi kemnaker.go.id
- Daftar akun (jika belum punya) dan lakukan aktivasi OTP
- Login dan lengkapi profil biodata
- Setelah masuk, notifikasi status BSU akan muncul (terdaftar, ditetapkan, atau sudah cair)
2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Cek melalui:
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Situs resmi: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store/App Store
- Klik ikon (i) merah di pojok kanan login
- Pilih Logo Kemnaker > BSU Kemnaker 1
- Unggah foto e-KTP, isi data pribadi
- Jika terverifikasi, akan muncul QR code
- QR code bisa dibawa ke kantor pos terdekat untuk proses pencairan
Penyaluran dan Besaran Bantuan
- Bantuan diberikan Rp300.000 per bulan selama dua bulan
- Disalurkan sekaligus Rp600.000 pada Juni 2025
- Total anggaran BSU 2025: Rp10,72 triliun
Pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima notifikasi disarankan untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain. Validasi data dapat dilakukan melalui Kemnaker, BPJS, atau kantor pos setempat.
Kesimpulan
Dengan dimulainya penyaluran BSU 2025, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Pastikan Anda mengecek status penerimaan secepatnya, agar tidak melewatkan bantuan ini. (usm/hdl)