Deretan artis yang tersandung masalah narkoba tahun 2025

2 days ago 15

Jakarta (ANTARA) - Entah kebutuhan atau gaya hidup, para artis atau publik figur yang bergelimang harta dan popularitas masih saja tersandung masalah hukum, terutama kasus narkoba.

Pada tahun 2025, terdapat sejumlah public figure mulai Musisi, actor dan penyanyi tidak luput dari benda haram tersebut. Mereka seakan lupa keluarga, karier hingga popularitasnya yang akan terancam.

Berita kasus narkoba diawali oleh musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal dengan nama Fariz RM yang kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Februari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Seolah kurungan penjara tidak membuatnya jera, Fariz tercatat telah berulangkali merasakan tidur di penjara pada tahun 2007, 2011, dan 2018 dengan kasus serupa.

Musisi yang dikenal era 1980–1990-an dengan karya-karya ikonik seperti Sakura, Barcelona, dan Nada Kasih ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, setelah pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial ADK pada 17 Februari 2025 di Jakarta Pusat.

Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

Fariz terbukti menyimpan sabu seberat 0,89 gram dan Ganja seberat 7,4 gram, jadi, total narkotika yang disita sekitar 8,29 gram untuk dikonsumsi pribadi.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dijatuhkan pada Kamis 11 September 2025 dan Fariz menerima dengan lapang dada Keputusan penjara pidana 10 bulan dan denda Rp800 juta.

Fariz RM juga mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan, sehingga mengulangi penyalahgunaan narkoba keempat kalinya.

"Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir," katanya.

Baca juga: Fariz RM kerap ungkapkan penyesalannya

Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |