Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap 518 kasus selama 2025

5 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap sebanyak 518 kasus dari 383 kasus yang dilaporkan atau ada 135,25 persen yang berhasil diselesaikan selama kurun waktu tahun 2025

"Pencapaian yang berhasil diselesaikan ini sudah melebihi dari yang dilaporkan. Artinya ada laporan tunggakan kasus yang berhasil kami selesaikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu.

Hal itu disampaikan saat memaparkan data di Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pengungkapan kasus menonjol seperti penyelundupan pakaian bekas (ballpress), yaitu ada 439 ballpress isi pakaian bekas impor 2023 yang berasal dari Korea, China ataupun Jepang.

"Tidak hanya pakaian yang kita lakukan penyitaan, termasuk juga kendaraan-kendaraan yang mengangkut pakaian tersebut dan kalau kita total kerugian ataupun nilai barang tersebut ada sekitar Rp4,28 miliar," katanya.

Baca juga: Polres Jakpus periksa 15 saksi hasil gerebek gudang pakaian bekas

Terkait dengan pengungkapan substansi elpiji (LPG), pihaknya telah mengungkap 26 kasus penyelundupan elpiji dengan total tersangka sebanyak 28 orang.

Semuanya sudah diproses dan jumlah barang bukti sebanyak 4.359 tabung gas yang disita. "Total kerugian negara apabila dikonversikan dengan rupiah itu sebanyak Rp26,2 miliar dan ini sudah kami rilis dan sudah kami proses, bahkan ada yang sudah P21 oleh Kejaksaan," katanya.

Sedangkan kasus penyalahgunaan minyak goreng dengan enam orang tersangka yang telah diproses dan barang bukti yang disita, yaitu 6.744 barang bukti.

Pihaknya menindak pelaku penyelewengan minyak goreng ini adalah semata-mata untuk menjaga ketertiban masyarakat terhadap minyak goreng program pemerintah.

"Kenapa? Karena dalam penjualannya takaran-takaran dikurangi sehingga kita lakukan tindakan dan diharapkan itu tidak terjadi lagi," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran uang palsu di Jakarta Selatan

Kemudian terkait kasus peredaran uang palsu, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka, menyita 2.896 lembar uang palsu dalam bentuk dolar Amerika, Singapura dan rupiah.

Begitu juga dengan kasus praktik aborsi dengan 361 pasien, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka. Saat ini terhadap 361 pasien tersebut, sudah dilakukan pemanggilan dan proses pemeriksaan.

"Setelah kami hitung total uang yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku adalah sebesar Rp2,6 miliar, tentu praktik ini sangat berdampak kepada kesehatan, sosial, yang bisa membahayakan keselamatan jiwa perempuan," katanya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk selalu mendukung berbagai program pemerintah dan akan memberantas segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |