Dua orang ditangkap terkait penyelundupan 143 kilogram ganja

2 days ago 16

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatera Utara pada Jumat (2/5) malam.

"Dua orang tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ade Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.

"Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan di lokasi," katanya.

Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja.

"Tersangka ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, T , untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli," kata Ade Chandra.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar ganja seberat 10,5 kilogram di Jaksel

Baca juga: Polda Metro Jaya sita 5 kilogram ganja dari seorang pria di Jaktim

Sekitar satu jam kemudian, tersangka lainnya, yaitu RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas.

"RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat," kata Ade Chandra.

Dari para tersangka diamankan barang bukti yang diamankan berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kg.

​​​​"Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |