Jakarta (ANTARA) - Polisi menyebutkan artis JF atau Jonathan Frizzy memiliki sejumlah peran dalam kasus "liquid vape" (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate.
"Pertama, dia berperan untuk berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, untuk membawa catridge pod berisi liquid dari Malaysia ke Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata dia, JF juga berperan menyediakan kurir untuk menjemput "catridge pod" berisi liquid yang mengandung etomidate.
Baca juga: Polisi tangkap artis JF terkait kasus obat keras
"Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemput pod mengandung etomidate," kata Michael.
Dia menjelaskan sosok EDS ini merupakan salah seorang yang sudah menjadi radar di kalangan kepolisian dan Bea Cukai.
"EDS ini merupakan WNI yang sudah cukup lama berdomisili di Thailand dan dia juga memiliki jaringan narkoba yang banyak di Thailand dan juga Malaysia," katanya.
Selanjutnya, tersangka lain adalah BTR adalah orang yang menjadi kurir, yang membawa catridge obat keras ini dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia.
"Kemudian tersangka ER. ER ini merupakan orang yang menyuruh BTR untuk pergi menjemput vape berisikan obat keras, di sana juga berkoordinasi dengan para tersangka lainnya," ujarnya.
Baca juga: Polisi periksa artis inisial JF terkait kasus narkoba
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate pada Minggu (4/5).
"Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade Ary menjelaskan penangkapan JF dilaksanakan pada Minggu (4/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ini alasan Fachry Albar gunakan narkoba
Dia menjelaskan artis JF juga telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025