Polisi tangkap dua pria bersama 9 kilogram ganja di Jakarta Timur

14 hours ago 13
Kedua tersangka berinisial TM (33) dan RM (21) ditangkap di dua lokasi berbeda

Jakarta (ANTARA) - Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 9 kilogram pada Rabu (2/7) malam sekitar pukul 23.20 WIB di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Kedua tersangka berinisial TM (33) dan RM (21) ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Emir menjelaskan tersangka TM ditangkap di depan Klinik Medika Ciracas, sementara rekannya RM ditangkap tak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja.

“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti ganja total seberat 9 kilogram” ucapnya.

Emir menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

"Tim kemudian melakukan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku," katanya.

Ia menambahkan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus pencurian kacamata

Baca juga: Polisi sita tujuh kilogram ganja dari seorang pria di Jakarta Barat

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ganja seberat 6 kg di Jaktim

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |