Mantan Wakapolri laporkan dugaan pencemaran nama baik

12 hours ago 13

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi.

"Kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025, pelapornya adalah saudara Drs O, kemudian, terlapornya adalah saudara WMN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku korban adalah kejadian pada bulan Juni 2023.

"Setelah korban membuat pernyataan di media online, kemudian korban diminta untuk klarifikasi dari Komite Olimpiade Indonesia dan sudah dilakukan," katanya.

Baca juga: Sekjen KOI penuhi panggilan polisi terkait pencemaran nama baik

Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (baju putih) saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

Ia menambahkan, pada 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara sebagai keanggotaan Pengurus Pusat Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI).

"Lalu berlanjut tanggal 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia," kata Ade Ary.

Ade Ary menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran yang dilakukan.

"Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Merasa difitnah, Coach Justin lapor ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

Ade Ary menyebutkan, rangkaian peristiwa yang disampaikan pelapor inilah yang selanjutnya sedang dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya.

Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait adanya laporan pencemaran nama baik oleh eks Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno.

"Terus terang secara pribadi tidak tahu apa yang mau dilaporkan. Dari laporan yang saya terima itu adalah adanya dugaan pencemaran nama baik," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

Wijaya menduga laporan tersebut adalah masalah sengketa keolahragaan atau masalah organisasi.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |