Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

18 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang sebelumnya ditangkap karena menjadi investor fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kedua WNA ini langsung dideportasi ke negara asal karena sudah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, langkah deportasi ini diambil setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan perusahaan yang dimiliki dua warga asing ini dicabut izinnya.

"Jika izin perusahaan tidak ada maka mereka tidak memiliki sponsor dan izin tinggal mereka di Indonesia tidak ada lagi," kata dia.

Kedua WNA sudah dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (26/6). "Mereka juga dicegah dan ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan," kata dia.

Baca juga: Imigrasi perkuat pengawasan warga asing yang jadi investor di Jakut

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap dua WNA asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang menjadi investor fiktif dengan cara mendirikan perusahaan secara fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kedua WNA tersebut berinisial ZM dan ZY yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah di Jakarta, Kamis (26/6).

Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan berinisial PT LSTTI.

Pelaku ini mengaku bahwa PT LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024 dengan kantor di wilayah Jakarta Selatan. Namun dinyatakan saat ini beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara.

ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan.

Baca juga: Imigrasi Jakut tingkatkan pengawasan atas WNA

ZM juga tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) dan neraca keuangan.

"Dalam LKPM, ZM tercatat menanam modal di sebuah perusahaan Indonesia sebesar Rp10.395.000.000. Namun, usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal sebesar Rp68 juta," kata dia.

Sementara ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI dan mengakui perusahaan tersebut miliknya yang berlokasi di wilayah Pinangsia, Jakarta Barat, yang didirikan tahun 2022.

ZY mengaku perusahaannya bergerak di bidang distribusi es krim dari pabrik di Bekasi serta distribusi besi baja dari Tiongkok.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, ZY justru tak mengetahui jumlah karyawannya dengan alasan mereka hanya datang ke kantor sejak ada barang impor masuk saja.

Sejak Januari 2025 sudah tidak pernah ada aktivitas atau kehadiran karyawan untuk bekerja di kantor tersebut. Dari keterangan para tersangka, Kantor TPI Kelas I Tanjung Priok melakukan pemeriksaan langsung kedua perusahaan itu.

Baca juga: Imigrasi Jakut tangkap dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT LSTTI merupakan "virtual office" yang terdaftar sejak 18 November 2024. Namun, tidak pernah ada aktivitas karyawan maupun surat-menyurat atas nama perusahaan.

Sementara PT DHI di Pinangsia, Jakarta Barat, ditemukan bahwa lokasi tersebut adalah ruko kosong empat lantai dan tak pernah ada kegiatan usaha.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM, kedua perusahaan tersebut yaitu PT LSTTI dan PT DHI, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif.

Ia mengatakan pelaku ZM dan ZY membuat perusahaan fiktif itu demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan mudah.

Menurut dia, atas tindakan tersebut, ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |