Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyampaikan tanggapan terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis.
Dia usai agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, mengatakan bahwa hal itu perlu pertimbangan komprehensif dan saintifik.
Legalisasi ganja medis perlu dipertanyakan motif etiknya, baik itu terkait tujuan ekonomi maupun kesehatan.
"Pertanyaan-pertanyaan moralnya akan muncul dari situ. Apa tujuan legalisasi? Apakah tujuan ekonomi kah? Atau tujuan kesehatan kah?," katanya.
Kalau tujuan ekonomi, kata dia, sebesar apa dampak ekonomi terhadap legalisasi. "Kalau tujuan kesehatan, berapa banyak yang dibutuhkan dan jenis penyakit apa saja?," ujar Martinus.
Baca juga: BNN: Pengungkapan kasus narkoba terus meningkat setiap tahun
Martinus menjelaskan, dengan adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka perlu dilakukan penelitian mendalam terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis.
"Harus melakukan pendekatan-pendekatan empiris dan saintifik untuk membuktikan betul bahwa menggunakan ganja mengobati ini. Lalu kemudian ada konsensus-konsensus dari beberapa teori, beberapa peneliti," kata Martinus.
Penelitian, kata Martinus, juga signifikan untuk dilakukan lantaran motif legalisasi ganja untuk keperluan medis sebagian didasari pada kesaksian perorangan yang sembuh dengan penggunaan ganja.
"Kita tidak boleh berdiri di atas mitos-mitos, di atas kesaksian saksi-saksi yang mengatakan bahwa 'saya sembuh ini karena saya menggunakan ganja'. Itu kan tidak metodologis," kata Martinus.
Kendati pun demikian, Martinus menegaskan bahwa legalisasi ganja medis bukanlah wewenangnya.
"Legalisasi ganja, ya saya tidak punya otoritas sendiri ya, itu bukan otoritas BNN. Itu otoritas para dokter, Kementerian Kesehatan," kata Martinus.
Baca juga: Kejagung tegaskan tidak ada tempat aman bagi penyalahguna narkoba
Martinus menyebut bahwa penelitian legalisasi ganja medis sudah mulai dilakukan di Indonesia. "Kita sedang memulai dan itu kan butuh satu, kita butuh biaya. Kedua, kita butuh proses," kata dia.
Martinus juga menegaskan bahwa legalisasi ganja untuk medis tidak serta merta melegitimasi penggunaan ganja secara bebas.
Kalau pun ada hasil penelitian mengatakan boleh untuk medis, bukan berarti dilegalkan untuk segala macam pengguna," katanya.
Karena harus dibingkai medis, artinya ada catatan-catatan ahli kedokteran. "Bukan dilegalkan untuk semua orang boleh pakai," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.