Sekjen KOI penuhi panggilan polisi terkait pencemaran nama baik

11 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait adanya laporan pencemaran nama baik oleh eks Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno.

"Terus terang secara pribadi tidak tahu apa yang mau dilaporkan. Dari laporan yang saya terima itu adalah adanya dugaan pencemaran nama baik," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

Wijaya menduga laporan tersebut adalah masalah sengketa keolahragaan atau masalah organisasi.

"Kalau itu memang terkait dikeluarkannya Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI) dari KOI, itu sudah melalui prosedur yang ada di dalam AD/ART kita," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap kronologi pencemaran nama baik yang dialami Coach Justin

Ia juga menambahkan jika yang bersangkutan tidak menerima keputusan tersebut penyelesaiannya ada di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Wijaya yang didampingi kuasa hukumnya juga membawa sejumlah berkas kepada penyidik termasuk MoU atau nota kesepahaman dengan Kemenpora RI.

KOI mengeluarkan PP PTMSI dari keanggotaan KOI melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Jakarta.

"Dengan berat hati tadi sudah kami putuskan dan disetujui bersama oleh anggota terkait pemberhentian atau pemecatan PP PTMSI dari keanggotaan KOI," kata Ketua Umum KOI Raja Sapta Oktohari usai acara Rapat Anggota dan KLB KOI 2024 di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Keputusan itu mempertimbangkan adanya pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tidak terbatas terhadap tindakan yang melanggar prinsip nilai "Olympism" dan Gerakan Olimpiade.

Baca juga: Rayen Pono sambangi Polda Metro Jaya terkait laporan ke Ahmad Dhani

Hal itu merujuk pernyataan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno di media daring yang mendiskreditkan dan bertendensi fitnah terhadap lembaga serta institusi olahraga yang dinilai bertentangan dengan AD/ART dan Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Oegroseno sempat melayangkan pembelaan atas persoalan tersebut namun ditolak oleh peserta kongres.

Usai keputusan tersebut, Oktohari kembali mengingatkan kepada semua anggota dan pengurus cabang olahraga untuk tetap patuh dan taat pada prinsip-prinsip tata kelola yang telah diatur dalam Piagam Olimpiade.

Selain pemberhentian PP PTMSI dari keanggotaan, KLB tersebut juga menghasilkan beberapa keputusan penting lain seperti penyelesaian nomenklatur dalam AD/ART untuk nama-nama komisi.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |