Jakarta (ANTARA) - Petugas dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian kacamata pada gerai optik di sejumlah mal.
"Ada tiga orang, yaitu pria berinisial FXDA (29), perempuan berinisial TDA (28) dan HS (38)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan peran tersangka. Yaitu FXDA dan TDA berperan eksekutor, sedangkan HS berperan sebagai penadah.
Ia menambahkan peristiwa pencurian tersebut terjadi dalam beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. Yaitu, Kamis (12/6) di Optik Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/6) di Optik Senayan, Jakarta Selatan, dan Minggu (29/6) di Optik Pekayon, Kota Bekasi.
"Untuk FXDA dan TDA ditangkap pada Selasa (1/7) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sedangkan HS pada Rabu (3/7) di Menteng, Jakarta Pusat," kata Ade Ary.
Sedangkan untuk modus operandi para pelaku, Ade Ary menjelaskan, mereka masuk ke dalam gerai optik yang berada di dalam mal dan berpura-pura menjadi pembeli.
"Kemudian salah satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan toko, lalu pelaku lain mencuri kacamata dan memasukkan barang curian tersebut ke dalam tas, kemudian pelaku meninggalkan outlet," katanya.
Untuk kedua tersangka FXDA dan TDA dijerat dengan Pasal 367 tindak pidana pencurian dengan pemberatan maksimal lima tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan penjara maksimal empat tahun.
Baca juga: Sindikat pencurian rumah kosong lintas provinsi diringkus Kepolisian
Baca juga: Polisi kejar pencuri motor yang ancam korban dengan samurai
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.