Kasus pemerasan artis sinetron, Polisi: uangnya untuk sehari-hari

7 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan uang hasil dugaan pemerasan oleh artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ade Ary juga menjelaskan korban mengalami kerugian sebanyak puluhan juta rupiah dengan beberapa kali melakukan transfer.

"Tercatat korban mengalami kerugian sebanyak Rp20,9 juta," katanya.

Ade Ary juga menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron

"Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

"Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.

Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.

Baca juga: Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani digelar 8 Juli

"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelasnya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |