Jakarta (ANTARA) - Dua orang polisi gadungan berinisial A dan IR yang merampas sepeda motor seorang wanita di Palmerah, Jakarta Barat ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Bahkan tersangka A adalah residivis (mantan terpidana) kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2014.
Adapun narkoba didapatkan kedua tersangka dari hasil menjual motor rampasan dengan modus polisi palsu.
"Keduanya hasil tes urine positif konsumsi sabu. Ketika ditangkap di kontrakannya di Cengkareng, juga ada bong (alat hisap)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Jumat.
Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor melalui media sosial pada pertengahan Juni lalu.
"Untuk kejadiannya, di depan toko Vape Jalan U Raya RT 007 RW 012, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, pada tanggal 18 Juni 2025," kata Twedy.
Korban awalnya hendak menjual motor dan mengiklankan di media sosial Facebook. Dua pelaku kemudian menawar motor korban dan mengajak bertemu untuk melakukan transaksi.
Kemudian di lokasi transaksi, kedua pelaku berdalih bahwa korban menjual sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen.
"Namun pada saat menjual itu, disampaikan bahwa ada dokumen yang tidak lengkap, yaitu BPKB-nya hilang," kata Twedy.
Pelaku pun meminta korban agar mendatangi kantor polisi terdekat yakni Polsek Palmerah. Namun saat korban sudah tiba di Polsek Palmerah, pelaku tidak bisa dihubungi.
"Nah inilah yang dijadikan celah oleh para pelaku, menyampaikan bahwa korban menjual kendaraan bermotor dengan dokumen-dokumen yang tidak lengkap. Itu dicurigai, makanya motor akan disita dan akan diselidiki lebih lanjut. Itu modus penipuannya seperti itu," jelas Twedy.
Korban yang merasa dirugikan langsung melapor ke Polres Jakbar dan penyidik langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku.
Twedy menyampaikan, hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beraksi selama 17 kali selama kurun waktu satu tahun dengan mengaku sebagai anggota polisi.
"Jadi yang kita amankan berhasil ini adalah sementara dua. Sisanya itu 15 itu sudah beredar, sudah dijual di beberapa tempat," ujar Twedy.
Dalam aksinya, pelaku tidak menggunakan ciri khas misalnya memakai seragam atau menunjukkan KTA. Pelaku mengincar masyarakat yang menjual kendaraan tanpa surat atau dokumen yang lengkap.
"Mereka melakukan intervensi terhadap korban itu. Melakukan intervensi. Jadi mereka sudah melakukan beberapa motor-motor yang tidak lengkap dokumen," imbuh Twedy.
Namun demikian, pihak Twedy belum membeberkan pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku.
Baca juga: Dua penipu bermodus polisi gadungan beri perlawanan saat ditangkap
Baca juga: Polisi tangkap fotografer gadungan tipu rental kamera di Mataram
Baca juga: Polisi tangkap enam wartawan gadungan yang diduga peras warga
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.