Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan peran-peran para tersangka kasus penipuan dengan modus "Love Scamming" di Jakarta Timur.
"Keempat tersangka memiliki peran-perannya masing-masing dalam penipuan dengan modus 'Love Scaming'," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Tersangka ORM (36) yang berjenis kelamin perempuan berperan menyiapkan tempat kerja atau apartemen, membuat akun Instagram dengan menggunakan nama dan foto palsu untuk menjaring para korban.
Dia mengatur transaksi keuangan dan perbankan dari transferan korban, menyiapkan rekening penampung, menyiapkan website “Banggood” dengan link https://banggood.info yang digunakan untuk mempromosikan korban cara bekerja online dan mengatur pembagian keuntungan dan komisi hasil pekerjaan.
Kemudian tersangka berinisial R (29) berjenis kelamin laki-laki berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai "customer service" dengan "live chat".
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan dengan modus "Love Scam"
Pelaku ini juga mengarahkan, membujuk dan menjelaskan cara bekerja korban agar bisa naik tingkat sehingga mendapatkan komisi yang lebih banyak dan menyiapkan rekening penampung.
Selanjutnya tersangka berinisial APD yang berjenis kelamin perempuan berumur 24 tahun berperan membuat akun Instagram menggunakan nama dan foto palsu untuk menjaring para korban, membuatkan akun “Banggood" korban.
Pelaku ini juga mencari korban dengan meminta pertemanan di akun media sosial (medsos) Instagram dan Facebook untuk bekerja sampingan secara online.
"Sedangkan tersangka berinisial A (29) berjenis kelamin laki-laki yang masih berstatus DPO berperan membuat website," kata Fian.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui ketiga pelaku melakukan tindak pidana dengan motif ekonomi karena sudah mempunyai pengalaman kerja dengan modus yang sama di Kamboja.
"Setelah mempunyai pengalaman dan mengetahui cara kerjanya, ketiga pelaku membuat kelompok sendiri dan melakukan operasinya di Indonesia," katanya.
Baca juga: Cegah kejahatan siber, masyarakat agar hati-hati unggah foto di medsos
Selanjutnya, untuk barang bukti dari tiga tersangka diamankan sebanyak 14 ponsel, empat laptop, empat buku rekening, tujuh kartu ATM sejumlah bank dan empat buah token "key".
Untuk sementara ini diperkirakan ada 21 korban terkait kasus tersebut. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman.
Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus "Love Scam" atau pacaran secara virtual yang terjadi di Jakarta Timur.
"Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap dengan inisial ORM (36, perempuan), R (29, pria) dan APD (24, perempuan). Sedangkan A (29, pria) masih DPO," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Para tersangka awalnya menggunakan modus operandi berkenalan di media sosial. Kemudian menawari dan mengajak untuk bekerja paruh waktu secara daring dengan menjanjikan komisi yang menarik sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan oleh korban.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.