Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus "Love Scam" atau pacaran secara virtual yang terjadi di Jakarta Timur.
"Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap dengan inisial ORM (36, perempuan), R (29, pria) dan APD (24, perempuan). Sedangkan A (29, pria) masih DPO," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Fian menjelaskan, para tersangka awalnya menggunakan modus operandi berkenalan di media sosial. Kemudian menawari dan mengajak untuk bekerja paruh waktu secara daring dengan menjanjikan komisi yang menarik sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan oleh korban.
"Pelapor selaku korban berinisial YW menerangkan bahwa berawal saat korban berkenalan dengan terlapor pada akhir Mei 2025 melalui sosial media Instagram dengan nama akun @aaaaya181181818," katanya.
Kemudian setelah berkenalan dan berteman di media sosial (medsos), terlapor mengajak chat melalui WhatsApp dengan nomor 0812 8709 4XXX.
"Seiring berjalannya waktu, terlapor menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan melalui website Banggood dengan link https://banggood.info (diketahui website palsu)," katanya.
Baca juga: Ini kronologi penipuan wanita di Jakbar oleh pria pengaku polisi
Setelah korban tertarik, korban mengikuti ajakan terlapor dengan menyetorkan sejumlah uang modal awal. Selanjutnya korban diberikan modal beserta keuntungan sebagaimana keuntungan yang dijanjikan terlapor.
Karena korban sudah merasakan hasilnya dan merasa mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya. Akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp423,2 juta ke rekening di dua bank.
Setelah ditransfer oleh korban, terlapor hanya menjanjikan dan menunda-menunda dengan berbagai alasan akan memberikan keuntungan.
Akhirnya korban sadar telah ditipu oleh terlapor karena tidak pernah memberikan modal maupun keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban.
"Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi," katanya.
Baca juga: Ini cara tersangka lakukan penipuan "SMS phising"
Ketiga tersangka ditangkap pada hari Senin (23/6) di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss Unit Nomor 06/EE, RT 009 RW 007, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, yang merupakan tempat kerja.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 65 Jo Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Fian.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.