Begini skema penipuan "Love Scam", masyarakat wajib waspada

10 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjelaskan skema penipuan "Love Scam" yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dan wajib diwaspadai oleh masyarakat agar tidak terkena model penipuan ini.

"Korban awalnya akan berkenalan dengan pelaku melalui akun Instagram yang sudah mencatut foto dan nama dari orang lain," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Herman menjelaskan, setelah berkenalan kemudian secara intensif pelaku memulai obrolan ringan dengan korban.

"Di sinilah modus operandi 'Love Scaming' tadi digunakan oleh pelaku dengan membuat si korban percaya dan yakin dan mempunyai hubungan kedekatan walaupun tidak pernah bertemu," katanya.

Kemudian setelah semakin akrab, pelaku mulai mengarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA) secara personal.

"Jadi melalui WhatsApp kemudian setelah intens sehari-hari mereka sering berkomunikasi. Mulailah pelaku menawarkan bisnis online," katanya.

Baca juga: Tips agar tidak terkena modus penipuan model "scam"

Baca juga: Begini peran para tersangka penipuan "Love Scaming" di Jakarta Timur

Dalam kasus ini pelaku mulai mengajak mengikuti aplikasi Bigood, e-commerce yang ada di China.

Kemudian pelaku mulai mengirimkan tautan atau "link" untuk meminta korban mengunduh aplikasi palsu yang telah disiapkan pelaku.

Karena korban sudah percaya dengan pelaku sehingga korban akhirnya melakukan investasi yang awalnya mendapatkan keuntungan. "Namun setelah korban melakukan investasi dengan jumlah besar, pelaku memutus komunikasi dengan korban," kata Herman.

Herman menjelaskan, setelah komunikasi mereka terputus, barulah korban merasa tertipu oleh pelaku dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan dengan modus "Love Scam"

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |