Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperketat pemberian izin penggunaan badan jalan untuk kegiatan hajatan masyarakat, seperti pernikahan dan acara keluarga. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya keluhan warga terkait penutupan jalan yang mengganggu aktivitas publik.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menetapkan standar baku penerbitan izin tenda hajatan di jalan. Menurutnya, kebijakan baru ini bertujuan menjaga agar fungsi utama jalan tetap optimal, termasuk sebagai jalur evakuasi dan akses darurat.
“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” ujar Eri Cahyadi, Minggu (19/10/2025).
Waspadai Dampak Fatal Penutupan Jalan
Eri menegaskan, penutupan jalan tanpa pengawasan dapat berakibat fatal. Ia menyinggung pengalaman masa lalu ketika ambulans dan mobil pemadam kebakaran terhambat karena tenda hajatan menutup jalan, yang menyebabkan keterlambatan penanganan pasien dan kemacetan panjang.
“Kita pernah punya pengalaman pahit. Ambulans tidak bisa lewat, mobil PMK tidak bisa bergerak. Akibatnya, pasien terlambat ditangani. Ini kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” tegasnya.
Wali Kota juga meminta masyarakat aktif melaporkan penutupan jalan yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, baik kepada perangkat kelurahan, kecamatan, maupun langsung ke pihak kepolisian.
Koordinasi Teknis dengan Kepolisian
Menanggapi izin penggunaan jalan yang selama ini diterbitkan oleh pihak kepolisian sektor (Polsek), Eri menegaskan akan meminta koordinasi intensif dengan Kapolrestabes Surabaya dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
“Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat badan jalan,” jelasnya.
Dengan demikian, ke depan setiap izin penggunaan jalan untuk tenda hajatan akan disertai batasan teknis yang tegas dan seragam, sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan di lapangan.
Pemkot Siapkan Alternatif Fasilitas Hajatan
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Surabaya terus berupaya menyediakan gedung serbaguna di berbagai wilayah sebagai alternatif lokasi hajatan masyarakat.
“Kami sudah sampaikan bahwa Pemkot Surabaya terus membangun gedung serbaguna, meskipun belum di semua wilayah. Ini adalah upaya kami agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk acara,” pungkas Eri.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi agar kepentingan pribadi dan kepentingan publik dapat berjalan seimbang, sekaligus menjaga ketertiban serta keselamatan di jalan raya. (rio)