Surabaya (pilar.id) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga memimpin penyelenggaraan Konferensi Nasional Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) di Gedung AG Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR, pada Selasa (25/11/2025).
Mengangkat tema “Keadilan Gender dalam Politik Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak: Kritik, Praktik, dan Harapan”, kegiatan ini menghadirkan peserta dari kalangan civitas academica, pusat studi, serta sejumlah lembaga nasional yang fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak.
Konferensi melibatkan beberapa pusat studi di lingkungan FH UNAIR, yakni Center for Anti Corruption and Criminal Law Policy (CACCP), Pusat Studi Kejaksaan dan Keadilan Restoratif (PUSKADIRA), serta Pusat Studi Hukum Kesehatan, Etik, dan HAM (PSHK). Selain itu, lembaga nasional seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir.
Keterlibatan banyak pihak ini memperlihatkan meningkatnya komitmen nasional dalam memperkuat upaya penghapusan kekerasan berbasis gender. Agenda tersebut selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang tercantum dalam SDG 5 mengenai kesetaraan gender, SDG 16 tentang perdamaian serta institusi yang kuat, dan SDG 3 yang menyoroti kesehatan dan kesejahteraan.
Ketua panitia kegiatan, Amira Paripurna, menekankan bahwa peringatan 16 HAKTP bukan sekadar momentum simbolik, tetapi ruang intelektual yang mendorong perubahan kebijakan. Ia menyoroti pentingnya memastikan bahwa hukum mampu memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak, sekaligus menjadi sarana transformasi sosial di tingkat akar rumput.
Dorongan Reformasi Hukum Berperspektif Gender
Salah satu pembicara utama, Dr. Arfan Faiz Muhlizi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), memaparkan materi bertajuk “Reformasi Hukum Berperspektif Gender: Dari Instrumen Perlindungan Menuju Sistem Keadilan Substantif”. Ia menyampaikan pandangan bahwa reformasi hukum tidak cukup dimaknai sebagai pembentukan regulasi baru, tetapi juga menyangkut bagaimana aturan bekerja dalam realitas sosial yang dihadapi korban kekerasan.
Ia menekankan pentingnya memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat dalam proses legislasi agar prinsip vox populi vox dei tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar mencerminkan aspirasi publik. Menurutnya, politik hukum harus bergerak dari keadilan prosedural menuju keadilan substantif yang berorientasi pada hasil dan dampak nyata, khususnya bagi kelompok rentan.
Dalam pemaparannya, Arfan menguraikan pandangan filosofis seperti teori keadilan John Rawls yang menempatkan kelompok paling tidak diuntungkan sebagai prioritas dalam kebijakan hukum. Dalam konteks perlindungan perempuan, prinsip tersebut mendorong negara untuk menghadirkan instrumen hukum yang memperkuat posisi korban dan mengatasi kesenjangan struktural.
Regulasi Berbasis Bukti dan Tantangan Implementasi
Arfan juga menekankan pentingnya evidence-based regulation dalam pembentukan dan evaluasi regulasi. Ia mengingatkan bahwa banyaknya aturan tidak selalu mencerminkan efektivitas perlindungan hukum. Karena itu, proses ex-post review menjadi penting dalam memastikan regulasi yang ada tetap relevan dan bekerja secara optimal.
Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa evaluasi berbasis data empiris dan temuan ilmiah sejalan dengan pandangan OECD serta teori legislasi Ann & Robert Seidman yang menekankan pentingnya meninjau regulasi sebelum melakukan perubahan.
Arfan menambahkan bahwa keadilan substantif tetap membutuhkan keadilan prosedural agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang. Tantangan terbesar reformasi hukum saat ini, menurutnya, berada pada pembangunan institusi yang mampu menegakkan keadilan secara struktural. Tanpa penguatan kelembagaan, berbagai konsep hukum yang progresif hanya akan berhenti pada tataran normatif.
Konferensi nasional ini menjadi ruang konsolidasi akademik dan institusional untuk memperkuat respons negara terhadap kekerasan berbasis gender. Melalui dialog berbasis riset dan refleksi kritis, FH UNAIR dan para pemangku kepentingan berharap dapat mendorong sistem hukum yang lebih sensitif, progresif, dan berorientasi pada keadilan bagi perempuan dan anak. (usm/hdl)

4 days ago
15

















































