Jatim Cetak Rekor Nasional: 3.299 Koperasi Merah Putih Resmi Disahkan, Khofifah Targetkan Rampung 100% Juli 2025

2 days ago 14

Surabaya (pilar.id) – Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi nasional. Hingga 2 Juni 2025, sebanyak 3.299 Koperasi Merah Putih resmi disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), menjadikan Jatim sebagai provinsi dengan capaian tertinggi nasional dalam pengesahan koperasi.

Capaian ini setara 24,13% dari total nasional sebanyak 13.669 koperasi yang telah memperoleh surat keputusan (SK) pengesahan. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan optimisme bahwa 100% desa dan kelurahan di Jatim akan memiliki koperasi berbadan hukum pada peringatan Hari Koperasi, 12 Juli 2025.

“Alhamdulillah, hingga 2 Juni 2025, Jawa Timur menjadi provinsi dengan pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terbanyak se-Indonesia. Target kami, seluruh desa dan kelurahan di Jatim punya koperasi berbadan hukum yang siap menggerakkan ekonomi lokal,” ujar Khofifah.

Percepatan Melalui Sinergi Multistakeholder

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kanwil Kemenkumham Jatim, Pemkot/Pemkab, dan Ikatan Notaris Indonesia se-Jawa Timur untuk mempercepat proses pembentukan koperasi desa. Hingga saat ini, dari 8.494 desa/kelurahan, sudah 8.459 desa/kelurahan (99,59%) yang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai syarat awal pembentukan koperasi.

Empat wilayah yang telah mencapai 100 persen pengesahan koperasi adalah:

  • Kabupaten Nganjuk – tuntas 27 Mei 2025
  • Kabupaten Ponorogo – tuntas 30 Mei 2025
  • Kabupaten Sidoarjo – tuntas 1 Juni 2025
  • Kota Mojokerto – terbaru yang meraih 100%

Gubernur Tetap Pantau Program Saat Ibadah Haji

Meski tengah menunaikan ibadah haji, Gubernur Khofifah tetap memantau perkembangan berbagai program prioritas nasional di Jatim, termasuk Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, dan Rumah MBR.

“Ini adalah bentuk komitmen kita untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang sehat dan berbadan hukum,” tegasnya.

Dukungan Sistematis: Dari NPWP Hingga Digitalisasi

Proses percepatan juga melibatkan:

  • Fasilitasi pemberkasan bersama antara pengurus koperasi dan notaris
  • Penandatanganan akta koperasi
  • Dukungan dari KPP Pratama di daerah untuk pembuatan NPWP pengurus koperasi sebagai syarat Beneficial Owner (BO)

Setelah terbentuk badan hukum, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim serta Satgas Pembentukan KDKMP akan mendampingi koperasi menyusun prospek bisnis, dari kelembagaan, manajerial, hingga digitalisasi.

Pemprov Tambah Fasilitasi Pembentukan Akta

Pemprov Jatim juga memperluas fasilitasi badan hukum koperasi. Semula hanya 1.600 akta, kini ditingkatkan menjadi 3.000 akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tambahan ini dikawal langsung oleh Sekda Jatim, Adhy Karyono, sebagai bentuk konkret percepatan pembentukan koperasi desa.

“Kami mendorong kabupaten/kota untuk mengoptimalkan APBD-nya, termasuk memanfaatkan dana BTT (Belanja Tidak Terduga) sebagaimana diatur dalam SE Kemendagri Nomor 500.3/2438/SJ,” pungkas Khofifah.

Capaian Jawa Timur dalam pengesahan Koperasi Merah Putih bukan sekadar angka, melainkan tonggak penting dalam upaya membangun ekonomi lokal berbasis kelembagaan koperasi yang kuat, sah, dan terstruktur. Dengan sinergi lintas sektor, target 100% pengesahan di seluruh desa dan kelurahan bukan sekadar impian, tetapi visi yang terus dikejar hingga terwujud pada Juli 2025. (rio/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |