Jakarta (pilar.id) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengimbau seluruh jajaran Kementerian Imipas agar tidak gentar dalam menjalankan tugas, menyusul kerusuhan yang terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (8/5/2025).
Kerusuhan yang dipicu penolakan razia oleh warga binaan ini, menurut Agus, menjadi bukti bahwa langkah pemberantasan narkoba dan gawai ilegal di dalam lapas sudah menyentuh akar persoalan.
“Kerusuhan tersebut membuktikan bahwa tindakan kami telah tepat sasaran. Nihil gawai dan narkoba adalah harga mati,” tegas Agus melalui pernyataan resminya, Sabtu (10/5/2025).
Ia menekankan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran—baik petugas maupun warga binaan—akan ditindak tegas sesuai aturan.
Razia dan Reformasi Lapas Berjalan Konsisten
Sejak menjabat enam bulan lalu, Agus menyatakan pihaknya terus menata ulang sistem pemasyarakatan agar kembali ke fungsi dasarnya, yakni sebagai tempat pembinaan, bukan tempat menyusun kejahatan.
Salah satu langkah strategisnya adalah razia serentak dan menyeluruh terhadap peredaran narkoba, ponsel ilegal, dan praktik pungutan liar di dalam lapas.
Sepanjang Maret 2025, Kementerian Imipas mencatat temuan mencolok dalam razia nasional. Di antaranya 1.115 ponsel, 2.291 barang elektronik, dan 2.880 senjata tajam.
Sebanyak 548 warga binaan berisiko tinggi juga telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena diduga masih mengendalikan kejahatan dari dalam penjara.
Sanksi Tegas untuk Petugas Nakal
Kementerian Imipas juga tak segan menindak pelanggaran dari internal. Sejak November 2024 hingga April 2025, 82 petugas pemasyarakatan dikenai sanksi, termasuk:
- 4 Kepala UPT dinonaktifkan
- 14 pejabat struktural dinonaktifkan
- 57 petugas dibina dan diawasi
- 2 petugas ditahan oleh BNN Provinsi
- 5 petugas lain sedang diperiksa
“Perubahan ini sedang berjalan. Tidak ada tempat bagi kompromi terhadap pelanggaran,” tegas Agus.
Pendekatan Teknologi dan Rehabilitasi
Guna mencegah peredaran alat komunikasi ilegal, Kementerian Imipas kini memanfaatkan teknologi seperti pendeteksi sinyal portabel, serta menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Lapas (Wartelsuspas) sebagai alternatif komunikasi legal bagi warga binaan.
Dalam upaya mengurangi risiko residivisme, dilakukan juga program rehabilitasi dan screening NAPZA terhadap 10.172 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.345 orang dinyatakan membutuhkan rehabilitasi lanjutan.
Agus menegaskan bahwa reformasi lapas akan terus berjalan dengan pendekatan yang modern, transparan, dan humanis, untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang berkontribusi pada stabilitas nasional menuju Indonesia Emas 2045. (adi/ted)