Surabaya (pilar.id) – Capaian usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur telah mencapai 87,34 persen per 9 September 2026. Angka tersebut melampaui target nasional sebesar 87 persen, namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menghadapi pekerjaan untuk memastikan usulan tersebut segera ditetapkan dan lahan pertanian produktif benar-benar terlindungi.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong percepatan penetapan LP2B di 38 kabupaten/kota. Menurut Emil, capaian persentase usulan tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila belum diikuti kepastian hukum, kepastian lokasi, serta pengendalian alih fungsi lahan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Emil saat menghadiri Rapat Koordinasi Transformasi Layanan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (11/9/2026).
Emil menjelaskan, target 87 persen tersebut setara dengan sekitar 1.049.633,25 hektare lahan yang harus ditetapkan sebagai LP2B. Sementara itu, Jawa Timur memiliki luas wilayah 4.803.396,43 hektare.
Dari keseluruhan wilayah tersebut, luas Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2025 tercatat mencapai 1.206.475 hektare atau sekitar 25,11 persen dari luas Jawa Timur. Besarnya luasan lahan sawah tersebut membuat kepastian perlindungan LP2B menjadi penting bagi keberlanjutan produksi pangan di provinsi yang selama ini menjadi salah satu lumbung pangan nasional.
Namun, proses penetapan di tingkat daerah belum sepenuhnya selesai. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, baru 13 daerah yang telah menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B. Sebanyak 24 kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses penetapan.
Sementara itu, Kota Surabaya tidak menyusun SK LP2B karena karakteristik wilayahnya sebagai kota metropolitan.
Emil menekankan bahwa percepatan penetapan LP2B perlu dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan ruang akibat pertumbuhan penduduk, pembangunan perumahan, pengembangan kawasan industri, serta pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.
Menurut dia, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian produktif. Karena itu, penetapan LP2B perlu ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan dan tata ruang, bukan sekadar proses administratif.
Salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah sinkronisasi data lahan. Emil menyoroti masih adanya perbedaan antara data LBS, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Perbedaan basis data tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika pemerintah mengambil keputusan terkait perlindungan lahan maupun pembangunan. Di lapangan, misalnya, masih ditemukan lahan yang secara administratif tercatat sebagai sawah, tetapi secara fisik telah mengalami perubahan fungsi. Sebaliknya, terdapat lahan yang masih digunakan sebagai sawah tetapi belum tercatat secara tepat dalam basis data terkait.
Karena itu, Pemprov Jawa Timur mendorong sinkronisasi data lintas sektor agar seluruh pihak memiliki rujukan yang sama dalam menentukan kawasan pertanian yang harus dilindungi.
Emil juga meminta agar penetapan LP2B diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan dalam berbagai program prioritas nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak semestinya diposisikan sebagai penghambat pembangunan. Sebaliknya, perencanaan ruang yang terintegrasi diperlukan agar kebutuhan perumahan, industri, fasilitas publik, dan program pembangunan lainnya tetap dapat dipenuhi tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.
Selain melalui penetapan kawasan, pengendalian alih fungsi lahan juga perlu diperkuat. Instrumen yang dapat digunakan mencakup pemberian insentif dan disinsentif, pemantauan, hingga penerapan sanksi sesuai ketentuan.
Emil menilai LP2B harus memiliki fungsi nyata dalam melindungi lahan pertanian, bukan berhenti sebagai dokumen atau penetapan administratif. Untuk itu, keseragaman data dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan konsisten.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengapresiasi capaian Jawa Timur yang telah mencapai 87,34 persen dalam usulan penetapan LP2B. Ia menilai posisi Jawa Timur yang strategis bagi pangan nasional membuat percepatan penetapan dan perlindungan lahan menjadi agenda penting.
Nusron menegaskan bahwa keberhasilan program LP2B tidak cukup hanya dengan pencapaian angka usulan. Pemerintah daerah perlu segera mengunci kawasan yang telah masuk dalam usulan melalui penetapan dan mengintegrasikannya dengan dokumen tata ruang.
Pemerintah pusat juga telah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/PP.04.03/1314/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Kebijakan tersebut mencakup identifikasi dan inventarisasi lahan untuk membangun basis data, pembatasan alih fungsi terhadap lahan sawah eksisting, penyusunan peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi serta kabupaten/kota, penetapan KP2B dan LP2B oleh kepala daerah, serta pelaporan secara berkala.
Nusron menilai pengendalian alih fungsi lahan membutuhkan konsistensi pemerintah daerah. Penetapan kawasan yang harus dilindungi perlu berjalan beriringan dengan kepastian tata ruang dan pembaruan data di lapangan.
Dengan capaian usulan LP2B sebesar 87,34 persen, Jawa Timur telah melewati target nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan sekitar 1,049 juta hektare lahan yang menjadi target tersebut memperoleh kepastian penetapan, masuk dalam perencanaan tata ruang, dan terlindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan.
Percepatan tersebut menjadi semakin penting bagi Jawa Timur untuk menjaga kapasitas produksi pangan di tengah kebutuhan ruang yang terus meningkat. Sinkronisasi data, kepastian hukum, integrasi tata ruang, dan pengawasan alih fungsi lahan menjadi kunci agar perlindungan LP2B dapat berjalan efektif tanpa menghambat pembangunan daerah. (usm/hdl)

1 day ago
17













































