Obligasi Daerah Jakarta Disorot, Didik J. Rachbini Ingatkan Risiko Gagal Bayar dan Moral Hazard

23 hours ago 12

Jakarta (pilar.id) — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah mendapat sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menambah utang. Kekhawatiran tersebut salah satunya dikaitkan dengan pengalaman Brasil menghadapi gagal bayar obligasi daerah.

Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini menilai peringatan Menteri Keuangan tersebut patut diperhatikan. Menurut Didik, pengalaman negara berkembang yang menghadapi persoalan gagal bayar utang daerah menunjukkan bahwa penerbitan obligasi daerah tidak hanya menyangkut kemampuan pemerintah daerah membayar kewajiban, tetapi juga dapat membawa dampak terhadap perekonomian secara lebih luas.

Didik mengatakan kasus gagal bayar obligasi daerah dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia agar penerbitan utang oleh pemerintah daerah dilakukan dengan perhitungan yang matang. Risiko tersebut, menurut dia, perlu dilihat bersamaan dengan kualitas tata kelola pemerintahan, politik, serta birokrasi di tingkat daerah.

Ia menilai persoalan tata kelola menjadi salah satu aspek penting yang harus dibenahi sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan untuk menambah pembiayaan melalui utang. Kondisi birokrasi dan politik yang belum sepenuhnya bebas dari persoalan integritas dinilai dapat meningkatkan risiko pengelolaan utang.

Selain risiko gagal bayar, Didik menyoroti potensi munculnya moral hazard. Risiko ini dapat terjadi apabila pemerintah daerah memiliki anggapan bahwa pemerintah pusat pada akhirnya akan memberikan bantuan atau bailout ketika daerah mengalami kesulitan memenuhi kewajiban utangnya.

Persepsi semacam itu, menurut Didik, berpotensi mengurangi disiplin fiskal pemerintah daerah dan mendorong pengambilan utang secara berlebihan atau overborrowing. Karena itu, skema pembiayaan melalui obligasi daerah perlu disertai mekanisme pengawasan dan tanggung jawab fiskal yang kuat.

Untuk Jakarta, Didik menilai kebutuhan penerbitan obligasi daerah perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kapasitas anggaran yang sudah dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia berpandangan bahwa APBD Jakarta yang besar semestinya masih dapat dioptimalkan sebelum pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan melalui penerbitan surat utang.

Didik menyebut APBD Jakarta pada tahun sebelumnya berada di kisaran Rp91 triliun. Dengan kapasitas anggaran tersebut, ia menilai pemerintah daerah dapat terlebih dahulu melakukan efisiensi dan memprioritaskan belanja untuk program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata mencari sumber pendanaan baru, melainkan memastikan anggaran yang telah tersedia digunakan secara efektif. Pembenahan internal pemerintah daerah dan peningkatan efisiensi belanja dinilai perlu dilakukan sebelum mengambil langkah pembiayaan melalui obligasi.

Didik juga mengaitkan pembahasan obligasi daerah dengan kondisi utang pemerintah pusat. Ia menilai peningkatan utang pemerintah pusat perlu menjadi perhatian karena memberikan tekanan terhadap APBN.

Atas dasar itu, Didik meminta Pemprov DKI Jakarta memperkuat tata kelola dan memastikan kapasitas fiskalnya sebelum memutuskan penerbitan obligasi daerah. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan utang di tingkat daerah berkembang menjadi risiko fiskal yang lebih luas.

Penerbitan obligasi daerah sendiri tidak merupakan keputusan yang dapat diambil secara sepihak oleh kepala daerah. Didik mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), proses pembiayaan daerah melalui instrumen tersebut melibatkan sejumlah pihak dan mekanisme pengawasan.

Dalam prosesnya, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan DPRD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Didik mendorong Pemprov DKI Jakarta memaksimalkan kapasitas APBD dan membenahi tata kelola sebelum mengambil keputusan menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar kebutuhan pembiayaan pembangunan tidak berubah menjadi beban fiskal baru bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |