LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Ceper Permata Artha, Verifikasi Rampung Maksimal 90 Hari Kerja

6 hours ago 4

Jakarta (pilar.id) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan segera menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 25 Juni 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti Maharani, menyusul terbitnya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-111/D.03/2026 mengenai pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

LPS menegaskan seluruh proses penanganan bank akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

LPS Verifikasi Simpanan Nasabah hingga 30 Oktober 2026

Sebagai bagian dari proses penjaminan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta dokumen pendukung lainnya guna menentukan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.

LPS menargetkan proses tersebut selesai paling lambat 90 hari kerja, atau hingga 30 Oktober 2026. Selama periode tersebut, pengumuman mengenai simpanan yang layak dibayar akan dilakukan secara bertahap.

Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa pembayaran klaim simpanan kepada nasabah dilakukan menggunakan dana milik LPS, bukan berasal dari aset maupun dana operasional PT BPR Ceper Permata Artha.

Sementara itu, seluruh aset dan dokumen milik maupun yang berada dalam penguasaan BPR tersebut kini berada di bawah pengawasan penuh LPS sebagai bagian dari proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

LPS mengingatkan bahwa setiap tindakan memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak, atau mengalihkan aset maupun dokumen tanpa persetujuan lembaga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nasabah Diminta Tetap Tenang, Debitur Tetap Wajib Bayar Kredit

LPS mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang selama proses penjaminan dan likuidasi berlangsung. Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan maupun provokasi yang dapat menghambat proses penyelesaian bank.

Menurut Damaiyanti Sakti Maharani, setiap bentuk hasutan maupun tindakan yang mengganggu pelaksanaan penjaminan dan likuidasi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, LPS menegaskan bahwa pencabutan izin usaha bank tidak menghapus kewajiban debitur. Nasabah yang masih memiliki pinjaman tetap diwajibkan melanjutkan pembayaran angsuran melalui Tim Likuidasi yang berkantor di PT BPR Ceper Permata Artha.

LPS memastikan seluruh tahapan penanganan bank akan dilakukan secara transparan sesuai regulasi guna melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |