Menteri PANRB: ASN Harus Aktif Cegah Konflik Kepentingan demi Birokrasi Berintegritas

2 days ago 16
Menteri PANRB Rini WidyantiniMenteri PANRB Rini Widyantini

Jakarta (pilar.id)– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan pentingnya peran aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mencegah konflik kepentingan di sektor publik. Hal ini disampaikannya dalam Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rini menegaskan bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan hanya akan efektif jika dijalankan dengan komitmen dan integritas tinggi oleh ASN.

“Peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan,” tegas Menteri Rini.

Konflik Kepentingan: Awal dari Korupsi

Konflik kepentingan dianggap sebagai pintu masuk paling umum menuju korupsi. Menurut Rini, pencegahan konflik kepentingan bukan sekadar menjalankan aturan, tetapi membentuk karakter birokrasi yang adil dan berani, bahkan saat tidak ada pengawasan.

Titik-titik rawan yang perlu diawasi di antaranya adalah pengadaan barang atau jasa, perizinan, hingga promosi jabatan.

Kajian dari lembaga internasional seperti OECD, UNODC, Transparency International, dan European Commission menyimpulkan bahwa konflik kepentingan yang tidak ditangani akan melemahkan netralitas, memicu keputusan bias, dan merusak kepercayaan publik.

Bahkan ketika tidak menyalahi hukum, konflik kepentingan bisa menggerogoti integritas kebijakan dan pelayanan publik.

Data dan Fakta Penting

Survei Transparency International menunjukkan bahwa 60% kasus korupsi berawal dari konflik kepentingan.

  • Hanya 8 negara anggota OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI aktif.
  • Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki sistem pelaporan dan verifikasi CoI yang memadai.

Digitalisasi untuk Integritas

Dalam konteks RPJMN 2025–2029, pemerintah akan mengarahkan transformasi digital bukan hanya untuk efisiensi layanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas tata kelola.

“Sistem yang transparan dan terintegrasi akan meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan dalam program nasional,” jelas Rini.

KPK Dukung Implementasi PermenPANRB No. 17/2024

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengapresiasi hadirnya PermenPANRB No. 17/2024 yang dinilai sangat penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Ia menjelaskan bahwa strategi KPK mengacu pada konsep trisula pemberantasan korupsi yang terdiri dari pendidikan antikorupsi sejak dini, pencegahan melalui regulasi dan pengawasan, dan penindakan bagi pelaku korupsi.

“Jika ASN tidak memahami regulasi ini, maka konflik kepentingan akan menjadi celah yang membahayakan,” tegas Setyo.

Peraturan tersebut mencakup mekanisme seperti identifikasi risiko CoI, masa tunggu jabatan, evaluasi berkala, hingga sanksi administratif.

Dengan hadirnya PermenPANRB No. 17/2024, diharapkan seluruh kementerian dan lembaga memiliki acuan yang kuat dalam membangun sistem pengelolaan konflik kepentingan yang transparan, terukur, dan berkelanjutan. Peran aktif ASN sangat dibutuhkan demi menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. (hen/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |