Modus Debt Collector Gadungan, Dua Pria Gasak Motor dan HP Warga Jaktim

5 hours ago 6

Jakarta (pilar.id) – Aksi penipuan bermodus debt collector gadungan kembali terjadi di Ibu Kota. Dua pria berinisial S dan R ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya setelah mencuri sepeda motor dan handphone milik seorang warga di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang digelar untuk membasmi praktik premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kejadian bermula saat korban sedang melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB. Dua orang tak dikenal menghentikannya dan mengaku sebagai petugas leasing. Mereka menuduh korban telah menunggak cicilan motor.

“Korban kemudian diajak ke kantor leasing fiktif. Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK palsu. Saat korban berusaha mengambilnya, pelaku kabur membawa motor korban beserta kunci, STNK asli, dan handphone,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Minggu (11/5/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 51,5 juta.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Menindaklanjuti laporan yang diterima Polsek Jatinegara, tim Subdit 3 Tahbang/Resmob yang dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy bergerak cepat.

Bermodalkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi mengidentifikasi lokasi para pelaku. S ditangkap pada Jumat (9/5/2025) pukul 04.10 WIB di kontrakannya di kawasan Halim Perdana Kusuma. Sementara R diamankan di sebuah perusahaan di Jatinegara Kaum satu jam kemudian.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit iPhone 15, 1 buah STNK milik korban, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Terancam Pasal Berlapis

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas leasing.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengaku dari leasing. Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa adanya surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah,” tegasnya.

Ia juga mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan terkait praktik penagihan utang di lapangan.

“Operasi Berantas Jaya 2025 akan terus kami jalankan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk premanisme berkedok legal,” pungkasnya. (adi/ted)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |