Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian bank melalui mekanisme asset recovery.
Penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah Penyidik OJK memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset secara intensif yang dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana di sektor perbankan syariah.
Dari hasil penelusuran, OJK berhasil mengamankan 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP. Bank tersebut sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025 setelah menghadapi berbagai permasalahan yang memengaruhi operasional dan kesehatan bank.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi adanya kelemahan dalam pengikatan agunan pembiayaan. Sejumlah jaminan diketahui tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum sekaligus menghambat proses pemulihan aset apabila terjadi kredit atau pembiayaan bermasalah.
Karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset dipandang penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif serta memaksimalkan peluang pengembalian kerugian yang dialami bank.
Perkara ini melibatkan dua pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor, yakni Sdri. IP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPRS GP serta Sdr. MIL yang diduga bertindak sebagai pengguna dana akhir atau end user.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024 para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan maupun dokumen transaksi perbankan. Modus yang digunakan antara lain melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon pembiayaan mencapai Rp15,47 miliar.
OJK menduga pembiayaan tersebut diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur analisis dan persetujuan pembiayaan sebagaimana ketentuan yang berlaku di industri perbankan syariah.
Dana hasil pencairan pembiayaan tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan yang tercantum dalam pengajuan. Penyidik menemukan indikasi bahwa dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya dipakai untuk menutupi pembiayaan bermasalah yang telah ada sebelumnya. Praktik tersebut diduga memengaruhi kualitas aset produktif dan kondisi keuangan bank secara keseluruhan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor disinyalir melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Keberhasilan penyitaan puluhan aset tersebut tidak terlepas dari sinergi antarlembaga. OJK menyebut proses penegakan hukum dan asset recovery dilakukan melalui koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya dalam memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diamankan dan dikembalikan untuk meminimalkan kerugian yang timbul.
OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan proses hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas industri keuangan nasional, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.
Kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP Medan juga menjadi pengingat pentingnya penerapan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan internal yang kuat dalam industri perbankan. Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, stabilitas sektor jasa keuangan diharapkan tetap terjaga dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. (usm/hdl)

7 hours ago
4






























